Thread Content
Pada tanggal 18, wartawan mendapat informasi dari Dinas Perlindungan Lingkungan Provinsi bahwa baru-baru ini, Dinas Perlindungan Lingkungan Kota Daqing menerima laporan bahwa sebuah perusahaan di kawasan industri Xinghua di Kota Daqing membuang air limbah ke padang rumput. Petugas pengawas dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Daqing segera bergegas ke lokasi kejadian. Setelah melakukan beberapa kali penyelidikan di lapangan, mereka berhasil menemukan bukti bahwa perusahaan tersebut membuang limbah cair hasil produksi secara ilegal. Kedua orang yang bertanggung jawab kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian. Pelapor merupakan pegawai dari Komite Pengelola Zona Teknologi Tinggi Kota Daqing. Saat dalam perjalanan pulang kerja, ia menemukan adanya limbah cair yang dibuang di pinggir jalan. Ia segera melaporkan hal tersebut kepada Komite Pengelola Zona Teknologi Tinggi dan pihak kepolisian, serta merekam seluruh proses pembuangan limbah tersebut menggunakan ponselnya. Dalam video tersebut, terdapat forklift berwarna oranye yang diparkir di pinggir jalan. Di atas forklift tersebut terdapat tong plastik berbentuk persegi berwarna putih. Seseorang sedang menggunakan selang untuk menyiram cairan yang ada di dalam tong tersebut ke semak-semak di sekitarnya. Luas area tanah yang tergenang cairan tersebut sekitar 30 meter persegi. Berdasarkan kesaksian pelapor dan informasi video yang disediakannya, petugas pengawas berhasil mengidentifikasi perusahaan Daqing Xintianyi Technology Co., Ltd. yang berlokasi di kawasan Xinghua. Melalui pemeriksaan yang cermat di area pabrik perusahaan tersebut, ditemukan forklift dan wadah plastik yang digunakan untuk membuang limbah tersebut. Di dalam wadah-wadah tersebut masih terdapat setengah wadah berisi cairan yang belum sempat dibuang. Orang-orang yang melakukan tindakan pembuangan limbah tersebut merupakan pekerja yang disewa oleh perusahaan tersebut. Petugas pengawas segera menyita forklift dan wadah plastik putih yang digunakan untuk membuang limbah tersebut. Setelah diambil sampelnya, ternyata cairan di dalam wadah tersebut merupakan limbah industri. Di hadapan fakta dan bukti, kedua pelaku mengakui perbuatan mereka membuang limbah industri tersebut. Menurut ketentuan Undang-Undang Pengendalian Pencemaran Air, perusahaan tersebut diperintahkan untuk mengambil tindakan dalam waktu 10 hari guna menghilangkan polusi di area tempat limbah dibuang. Selain itu, perusahaan tersebut juga dikenai denda administratif sebesar 300 ribu yuan. Biro Perlindungan Lingkungan Kota Daqing menyerahkan petunjuk terkait kasus ini kepada Kepolisian Kota Daqing, bagian Wolitun. Sesuai dengan Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Lingkungan, pejabat yang bertanggung jawab di perusahaan tersebut serta orang-orang yang melakukan tindakan pembuangan limbah tersebut dikenai hukuman berupa penahanan selama 10 hari.
Sungguh pantas, kalau bos tidak menuntutnya, bagaimana mungkin ada orang yang melanggar aturan?
Sudah sering terlihat fenomena seperti menyiram tanaman dengan air limbah, menyiram jalan raya, menggali sumur untuk irigasi secara intensif, bahkan menggunakan selang pemadam kebakaran untuk melakukan irigasi tetes pada pohon-pohon. Selain itu, ada juga yang membuang limbah industri secara ilegal. Termasuk penggalian lubang di Gurun Tengger untuk membiarkan air meresap.
Hukuman yang tepat seharusnya diberikan kepada para eksekutif perusahaan, bukan kepada orang-orang yang hanya menjalankan tugas-tugas tertentu. Penyebab utamanya tetaplah masalah manajemen perusahaan.
Praktik pembuangan limbah ke sumur-sumur dalam oleh perusahaan merupakan hal yang sering terjadi. Jika masyarakat tidak melaporkannya, maka tidak akan ada tindakan hukum yang diambil. Inilah kenyataan di Tiongkok
Masalah lingkungan tidak boleh ditolerir sama sekali; seharusnya sudah lama diterapkan prinsip berpikir yang realistis. Banyak tempatnya asal-asalan saja.
Hukumannya memang tepat, tapi penyebab utamanya tetaplah masalah manajemen perusahaan.
Belajar*, pemilik postingan hebat sekali, saya sangat mendukungnya……
Biro Perlindungan Lingkungan Kota Daqing seharusnya melakukan hal yang sama.
Sekarang masih ada situasi seperti ini, sungguh tidak masuk akal
Seharusnya, banyak perusahaan yang secara lahiriah membiarkan pekerja pelaksana melanggar peraturan lingkungan, padahal sebenarnya hal tersebut diatur atau dibiarkan oleh para pemimpin perusahaan! ! ! 1
Banyak perusahaan swasta, saat merancangnya hanya membuat satu wadah kecil, dengan alasan agar air hujan dapat dibuang secara diam-diam saat hujan turun