Thread Content
Bagaimana proses pengolahan limbah padat pada umumnya? Apakah diperlukan kualifikasi tertentu untuk pembakaran atau penguburan? Terima kasih atas penjelasannya!
Pertama-tama, perlu ditentukan apakah limbah yang akan dibakar termasuk limbah biasa atau **limbah berbahaya yang tercantum dalam daftar khusus. Umumnya, proses pembakaran dilakukan menggunakan tungku rotari. Setelah pembakaran, panas sisa didaur ulang, kemudian asap hasil pembakaran diproses agar memenuhi standar emisi yang ditetapkan. Abu hasil pembakaran dikonsolidasikan dan dikubur, sedangkan air limbah diolah terlebih dahulu
Itu merupakan limbah padat biasa. Di dalam izin usaha terdapat bagian mengenai pengumpulan limbah padat umum. Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah apakah unit pengolahan limbah tersebut perlu memiliki sertifikat untuk melakukan proses pembakaran?
Bagian limbah padat biasa dapat dikubur, tidak perlu selalu dibakar. Jika hanya untuk proses daur ulang, maka kualifikasi yang diperlukan mungkin tidak mencukupi. Kualifikasi yang diperlukan untuk pembakaran maupun penguburan seharusnya merupakan kualifikasi pengelolaan limbah padat pada umumnya. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi lembaga perlindungan lingkungan di tingkat kabupaten atau yang setara, nomor teleponnya dapat ditemukan secara online
Terima kasih. Sudah saya cek di internet. Umumnya, limbah padat dibagi menjadi limbah rumah tangga dan limbah industri. limbah rumah tangga dikelola oleh dinas kebersihan. limbah industri yang dapat digunakan kembali dapat dijual kepada perusahaan yang bersangkutan. Jika tidak dapat digunakan kembali, daur ulang, buang ke tempat pembuangan sampah, atau bakar.