Thread Content
Belakangan ini saya merasa sedih. Saya bekerja di sebuah perusahaan kimia, di posisi pengendali proses produksi. Bagian keamanan dan lingkungan perusahaan meminta kami untuk memeriksa sistem alarm kebakaran setiap shift, serta mencatatnya dalam sistem manajemen data kebakaran. Ada masalah dengan situs sistem registrasi pemadam kebakaran, sehingga tidak bisa masuk, dan akibatnya tidak ada catatan yang terbuat. Bagian Keselamatan dan Lingkungan akan menilai saya sekarang. Karena alasan keuangan perusahaan, tiga petugas pengatur lalu lintas lainnya sudah mengikuti pelatihan pemadam kebakaran, sedangkan saya belum pernah mengikuti pelatihan tersebut, apalagi memiliki sertifikatnya. Yang ingin saya tanyakan adalah, sebagai petugas pengelola sistem, apakah diperlukan pelatihan khusus yang diselenggarakan oleh dinas pemadam kebakaran agar bisa mengoperasikan sistem peringatan kebakaran dan sistem manajemen data kebakaran? Atau, apakah perlu memiliki sertifikat pemadam kebakaran yang relevan untuk dapat mengoperasikannya? Bisakah saya menolak untuk mengoperasikannya jika saya tidak memiliki sertifikat tersebut? Apakah ada ketentuan hukum yang dapat dijadikan rujukan untuk melindungi hak-hak seseorang?
Jika merupakan petugas di ruang kontrol pemadam kebakaran, maka saat ini ada aturan yang mewajibkan mereka untuk memiliki sertifikat resmi sebelum bekerja. Namun, apakah petugas pengendalian produksi perlu mengikuti pelatihan khusus yang diselenggarakan oleh dinas pemadam kebakaran untuk mengoperasikan sistem alarm kebakaran dan mencatat data terkait sistem manajemen kebakaran, hal tersebut belum diketahui. Mengingat tren peniadaan persyaratan kualifikasi profesi saat ini, kemungkinan besar tidak akan ada ketentuan wajib untuk hal tersebut. Menunggu orang yang lebih berpengetahuan untuk memberikan penjelasan.
Diperlukan pelatihan khusus yang diselenggarakan oleh dinas pemadam kebakaran sebelum dapat mengoperasikannya