Thread Content
Postingan ini terakhir diedit oleh 68589544 pada tanggal 2016-11-23 pukul 17:42. Jenis pertanyaan: Pilihan ganda. Pertanyaannya: Unit-unit yang menyebabkan polusi lingkungan dan berbagai masalah lingkungan lainnya, wajib memasukkan upaya perlindungan lingkungan ke dalam rencana mereka, serta menetapkan sistem tanggung jawab terkait perlindungan lingkungan; Ambil langkah-langkah yang efektif untuk mencegah dan mengatasi polusi serta kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh gas buang, air limbah, limbah padat, debu, dan ( ) yang dihasilkan dalam proses produksi atau kegiatan lainnya. **A: Gas berbau busuk **B: Zat radioaktif** C: Suara bising, getaran **D: Radiasi gelombang elektromagnetik** Jawaban yang benar: ABCD Sumber: Pasal 24 Undang-Undang Perlindungan Lingkungan Hidup Republik Rakyat Tiongkok
A: Gas berbau busuk B: Zat radioaktif C: Kebisingan, getaran D: Radiasi gelombang elektromagnetik
Jenis soal: Pilihan ganda. Pertanyaannya: Unit-unit yang menyebabkan polusi lingkungan dan berbagai masalah lingkungan lainnya, wajib memasukkan upaya perlindungan lingkungan ke dalam rencana kerja mereka, serta menerapkan sistem tanggung jawab terkait perlindungan lingkungan; Ambil langkah-langkah efektif untuk mencegah dan mengatasi polusi serta kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh gas buang, air limbah, limbah padat, debu, dan (BCD) yang dihasilkan dalam kegiatan produksi atau aktivitas lainnya. **A: Gas berbau busuk **B: Zat radioaktif** C: Suara bising, getaran **D: Radiasi gelombang elektromagnetik**
Unit-unit yang menyebabkan polusi lingkungan dan berbagai kerusakan lingkungan lainnya, wajib memasukkan upaya perlindungan lingkungan ke dalam rencana mereka, serta menerapkan sistem tanggung jawab terkait perlindungan lingkungan; Ambil langkah-langkah efektif untuk mencegah dan mengendalikan polusi serta kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh gas buang, air limbah, limbah padat, debu, dan (ABCD) dalam kegiatan produksi atau aktivitas lainnya. **A: Gas berbau busuk **B: Zat radioaktif **C: Kebisingan, getaran **D: Radiasi gelombang elektromagnetik
Unit-unit yang menyebabkan polusi lingkungan dan berbagai kerusakan lingkungan lainnya, wajib memasukkan upaya perlindungan lingkungan ke dalam rencana mereka, serta menerapkan sistem tanggung jawab terkait perlindungan lingkungan; Lakukan tindakan yang efektif untuk mencegah dan mengatasi polusi serta kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh gas buang, air limbah, limbah padat, debu, dan (A) dalam kegiatan produksi atau aktivitas lainnya. **A: Gas berbau busuk **B: Zat radioaktif** C: Suara bising, getaran **D: Radiasi gelombang elektromagnetik**