Situs resmi Ren mengumumkan teks lengkap dari “Undang-Undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Akibat Pekerjaan” yang baru
Thread Content
Situs resmi Ren mengumumkan daftar isi lengkap dari “Undang-Undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Akibat Pekerjaan” yang baru.Bab Pertama: Ketentuan Umum
Bab Kedua: Pencegahan di Tahap Awal
Bab Ketiga: Perlindungan dan Pengelolaan Selama Proses Kerja
Bab Keempat: Diagnosis Penyakit Akibat Pekerjaan dan Perlindungan bagi Penderita Penyakit tersebut
Bab Kelima: Pengawasan dan Pemeriksaan
Bab Keenam: Tanggung Jawab Hukum
Bab Ketujuh: Ketentuan Penutup
Bab Pertama: Ketentuan Umum
Pasal 1: Undang-undang ini dibuat berdasarkan Konstitusi, dengan tujuan untuk mencegah, mengendalikan, dan menghilangkan bahaya akibat penyakit akibat pekerjaan, serta melindungi kesehatan para pekerja dan hak-hak mereka. Undang-undang ini juga bertujuan untuk mendorong perkembangan ekonomi dan sosial. Pasal 2 Undang-undang ini berlaku untuk kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit akibat pekerjaan di wilayah Republik Rakyat Tiongkok. Penyakit akibat pekerjaan sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang ini, adalah penyakit yang dialami oleh para pekerja di perusahaan, lembaga, dan organisasi ekonomi mandiri lainnya, akibat paparan debu, zat radioaktif, serta faktor-faktor beracun dan berbahaya lainnya selama menjalankan pekerjaannya. Klasifikasi dan daftar penyakit akibat pekerjaan ditetapkan, disesuaikan, dan diumumkan oleh departemen kesehatan yang berada di bawah naungan Dewan Negara, bersama dengan departemen pengawasan keselamatan produksi dan departemen jaminan tenaga kerja yang juga berada di bawah naungan Dewan Negara. Pasal 3: Upaya pencegahan dan pengendalian penyakit akibat pekerjaan harus mengikuti prinsip “pencegahan sebagai prioritas, dengan kombinasi antara pencegahan dan pengendalian”. Perlu dibentuk mekanisme di mana pihak pengusaha bertanggung jawab, otoritas pemerintah melakukan pengawasan, industri bersifat mandiri, pekerja ikut berperan, serta masyarakat melakukan pengawasan. Dengan demikian, dapat dilakukan manajemen yang terstruktur dan pengendalian yang komprehensif. Pasal 4: Pekerja berhak mendapatkan perlindungan kesehatan kerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pengguna tenaga kerja harus menciptakan lingkungan dan kondisi kerja yang memenuhi standar kesehatan kerja serta persyaratan kesehatan yang berlaku. Selain itu, mereka juga perlu mengambil langkah-langkah untuk menjamin agar para pekerja mendapatkan perlindungan yang diperlukan dalam hal kesehatan kerja. Organisasi serikat pekerja melakukan pengawasan terhadap upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit akibat pekerjaan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, guna melindungi hak-hak legal para pekerja. Pengguna tenaga kerja yang membuat atau mengubah peraturan terkait pencegahan dan pengendalian penyakit akibat pekerjaan, harus memperhatikan pendapat dari organisasi serikat pekerja. Pasal 5: Pihak pengguna tenaga kerja harus membentuk dan menyempurnakan sistem tanggung jawab dalam pencegahan dan penanggulangan penyakit akibat pekerjaan. Mereka juga perlu memperkuat pengelolaan terkait pencegahan dan penanggulangan penyakit tersebut, serta meningkatkan standar pencegahannya. Pihak pengguna tenaga kerja bertanggung jawab atas segala dampak negatif yang ditimbulkan oleh penyakit akibat pekerjaan di lingkungan kerjanya. Pasal 6: Pejabat utama di tempat kerja bertanggung jawab penuh atas upaya pencegahan dan pengendalian penyakit akibat pekerjaan di lingkungan tempat kerja tersebut. Pasal 7: Pemberi kerja wajib ikut serta dalam program asuransi kecelakaan kerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Departemen Urusan Negara dan departemen administrasi jaminan ketenagakerjaan di tingkat daerah yang setingkat atau lebih tinggi dari tingkat kabupaten harus memperkuat pengawasan dan pengelolaan terkait asuransi kecelakaan kerja, agar para pekerja dapat memperoleh tunjangan asuransi kecelakaan kerja sesuai dengan hukum yang berlaku. Pasal 8 **Dianjurkan dan didukung upaya untuk mengembangkan, mempopulerkan, serta menerapkan teknologi, proses, peralatan, dan bahan-bahan baru yang dapat membantu pencegahan penyakit akibat pekerjaan serta melindungi kesehatan pekerja. Perlu juga ditingkatkan penelitian dasar mengenai mekanisme dan pola terjadinya penyakit akibat pekerjaan, sehingga tingkat ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pencegahan penyakit akibat pekerjaan dapat ditingkatkan. Sebaiknya digunakan teknologi, proses, peralatan, dan bahan-bahan yang efektif untuk pencegahan penyakit akibat pekerjaan. Sementara itu, penggunaan teknologi, proses, peralatan, dan bahan-bahan yang berbahaya bagi kesehatan pekerja harus dibatasi atau dihentikan sama sekali.** **Dorong dan dukung pembangunan lembaga pemulihan kesehatan bagi penderita penyakit akibat pekerjaan. Pasal 9 **Diterapkan sistem pengawasan kesehatan kerja.** Departemen pengawasan dan manajemen keselamatan produksi di bawah Dewan Negara, departemen kesehatan, serta departemen jaminan tenaga kerja bertanggung jawab atas pengawasan dan pengelolaan pencegahan penyakit akibat pekerjaan di seluruh negeri, sesuai dengan ketentuan undang-undang ini serta tugas-tugas yang ditetapkan oleh Dewan Negara. Departemen-departemen terkait di Kementerian Negara bertanggung jawab atas pengawasan dan pengelolaan upaya pencegahan penyakit akibat pekerjaan, sesuai dengan lingkup tugas masing-masing. Dinas pengawasan dan manajemen keselamatan produksi di tingkat kabupaten ke atas, departemen kesehatan, serta departemen jaminan tenaga kerja, masing-masing bertanggung jawab atas pengawasan dan pengelolaan pencegahan penyakit akibat pekerjaan di wilayah administratif mereka. Departemen-departemen terkait di tingkat daerah yang setingkat atau lebih tinggi dari tingkat kabupaten bertanggung jawab atas pengawasan dan pengelolaan terkait pencegahan penyakit akibat pekerjaan, dalam lingkup wewenang masing-masing. Departemen pengawasan dan manajemen keselamatan produksi di tingkat kabupaten ke atas, departemen kesehatan, serta departemen jaminan tenaga kerja (yang selanjutnya disebut sebagai departemen pengawasan kesehatan kerja) perlu memperkuat komunikasi dan kerja sama antara satu sama lain. Mereka harus menjalankan tugas-tugas mereka sesuai dengan tanggung jawab masing-masing, serta bertanggung jawab atas tindakan yang mereka lakukan sesuai dengan hukum yang berlaku. Pasal 10: Dewan Negara dan pemerintah daerah di tingkat kabupaten ke atas harus menyusun rencana pengendalian penyakit akibat pekerjaan. Rencana tersebut perlu dimasukkan ke dalam rencana pembangunan ekonomi dan sosial negara, lalu diimplementasikan secara efektif. Pemerintah daerah di tingkat kabupaten ke atas bertanggung jawab, memimpin, mengorganisir, dan mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit akibat pekerjaan di wilayah administrasinya masing-masing. Mereka juga harus membentuk sistem dan mekanisme yang efektif untuk pencegahan dan penanggulangan penyakit akibat pekerjaan, serta memimpin dan mengendalikan penanganan situasi darurat terkait kesehatan kerja. Selain itu, mereka perlu meningkatkan kapasitas dalam pencegahan dan penanggulangan penyakit akibat pekerjaan, serta memperbaiki sistem layanan yang ada, sehingga tanggung jawab terkait pencegahan dan penanggulangan penyakit akibat pekerjaan dapat dilaksanakan dengan baik. Penduduk di desa, desa etnis, dan kota **harus melaksanakan undang-undang ini dengan sungguh-sungguh, serta mendukung lembaga pengawasan kesehatan kerja dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Pasal 11: Departemen pengawasan dan pengelolaan kesehatan kerja di tingkat kabupaten ke atas harus memperkuat upaya penyuluhan mengenai pencegahan penyakit akibat pekerjaan. Mereka perlu menyebarkan pengetahuan tentang cara mencegah penyakit akibat pekerjaan, meningkatkan kesadaran para pengusaha akan pentingnya pencegahan penyakit akibat pekerjaan, serta meningkatkan kesadaran para pekerja akan pentingnya menjaga kesehatan kerja, serta kemampuan mereka untuk melindungi diri sendiri dan menggunakan hak-hak mereka terkait kesehatan kerja. Pasal 12: Standar kesehatan kerja yang berkaitan dengan pencegahan dan pengendalian penyakit akibat pekerjaan, ditetapkan dan diumumkan oleh departemen kesehatan yang berada di bawah naungan Dewan Negara. Dinas kesehatan yang berada di bawah naungan Dewan Negara harus melakukan pemantauan terhadap penyakit-penyakit akibat pekerjaan yang serius, serta melakukan penelitian khusus. Dengan demikian, dapat dilakukan penilaian terhadap risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh pekerjaan tersebut. Hal ini akan memberikan dasar ilmiah bagi penyusunan standar kesehatan kerja dan kebijakan-kebijakan untuk pencegahan penyakit akibat pekerjaan. Dinas kesehatan pemerintah daerah di tingkat kabupaten ke atas harus secara berkala melakukan statistik dan analisis terhadap situasi pencegahan serta pengendalian penyakit akibat pekerjaan di wilayah yurisdiksinya. Pasal 13: Setiap unit dan individu berhak untuk melaporkan dan menuntut tindakan-tindakan yang melanggar ketentuan undang-undang ini. Setelah menerima laporan dan pengaduan terkait, pihak berwenang harus segera menanganinya. Unit dan individu yang memberikan kontribusi signifikan dalam pencegahan dan pengendalian penyakit akibat pekerjaan, akan diberi penghargaan. Bab Kedua: Pencegahan Awal
Pasal 14: Pemberi kerja wajib mematuhi ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, serta mengikuti standar kesehatan kerja yang ditetapkan. Mereka juga harus menerapkan langkah-langkah pencegahan penyakit akibat pekerjaan, sehingga dapat mengendalikan dan menghilangkan bahaya yang ditimbulkan oleh penyakit-penyakit tersebut sejak awal. Pasal 15: Selain harus memenuhi syarat-syarat pendirian yang ditetapkan oleh undang-undang dan peraturan administratif, tempat kerja yang menciptakan risiko penyakit akibat pekerjaan juga harus memenuhi persyaratan kesehatan kerja berikut ini: (1) Intensitas atau konsentrasi faktor-faktor yang dapat menyebabkan penyakit akibat pekerjaan harus sesuai dengan standar kesehatan kerja yang berlaku; (2) Harus ada fasilitas yang memadai untuk melindungi pekerja dari bahaya-bahaya tersebut; (3) Tata letak produksi harus rasional, sesuai dengan prinsip pemisahan antara pekerjaan yang berbahaya dan yang tidak berbahaya; (4) Harus ada fasilitas kesehatan seperti ruang ganti pakaian, kamar mandi, dan ruang istirahat bagi wanita hamil; (5) Peralatan, alat-alat, dan fasilitas lainnya harus memenuhi persyaratan untuk melindungi kesehatan fisik dan mental para pekerja; (6) Harus dipenuhi juga persyaratan-persyaratan lain yang ditetapkan oleh undang-undang, peraturan administratif, serta departemen kesehatan dan departemen pengawasan keselamatan kerja di bawah naungan Dewan Negara terkait perlindungan kesehatan pekerja. Pasal 16 **Dibentuklah sistem pelaporan mengenai risiko penyakit akibat pekerjaan.** Jika di tempat kerja perusahaan terdapat faktor-faktor berbahaya yang dapat menyebabkan penyakit akibat pekerjaan, sebagaimana yang tercantum dalam daftar penyakit akibat pekerjaan, maka perusahaan tersebut harus segera dan dengan jujur melaporkan hal tersebut kepada departemen pengawasan keselamatan kerja setempat, agar dapat dipantau. Daftar kategori faktor-faktor berbahaya yang menyebabkan penyakit akibat pekerjaan ditetapkan, disesuaikan, dan diumumkan oleh departemen kesehatan yang berada di bawah naungan Dewan Negara, bersama dengan departemen pengawasan dan manajemen keselamatan kerja yang juga berada di bawah naungan Dewan Negara. Metode pelaporan mengenai risiko penyakit akibat pekerjaan ditetapkan oleh departemen pengawasan dan manajemen keselamatan kerja yang berada di bawah naungan Dewan Negara. Pasal 17: Untuk proyek-proyek pembangunan baru, perluasan, atau modifikasi, serta proyek-proyek perbaikan teknologi dan pengadaan teknologi baru (selanjutnya disebut sebagai proyek-proyek pembangunan), yang berpotensi menimbulkan bahaya penyakit akibat pekerjaan, maka pihak yang membangun proyek tersebut harus melakukan penilaian awal terhadap potensi bahaya tersebut pada tahap analisis kelayakan. Jika proyek pembangunan lembaga kesehatan berpotensi menimbulkan bahaya penyakit akibat radiasi, pihak yang membangun proyek tersebut harus mengajukan laporan penilaian awal mengenai bahaya penyakit akibat radiasi tersebut kepada departemen kesehatan. Dinas kesehatan harus mengambil keputusan terkait hasil penilaian awal tersebut dalam waktu tiga puluh hari sejak menerima laporan penilaian awal tersebut, dan memberitahukan keputusan tersebut secara tertulis kepada pihak yang membangun proyek tersebut. Jika laporan penilaian awal tidak diserahkan, atau laporan tersebut belum mendapat persetujuan dari otoritas kesehatan, maka pembangunan tidak boleh dimulai. Laporan penilaian awal terhadap risiko penyakit akibat pekerjaan harus mencakup evaluasi mengenai faktor-faktor yang dapat menimbulkan penyakit akibat pekerjaan dalam proyek konstruksi tersebut, serta dampaknya terhadap kesehatan para pekerja di tempat kerja. Laporan tersebut juga perlu menentukan kategori risikonya dan langkah-langkah perlindungan yang diperlukan untuk mencegah penyakit akibat pekerjaan. Metode pengelolaan klasifikasi bahaya penyakit akibat pekerjaan dalam proyek konstruksi ditetapkan oleh departemen yang bertanggung jawab atas pengawasan keselamatan produksi di bawah Dewan Negara. Pasal 18 Biaya yang diperlukan untuk membangun fasilitas perlindungan terhadap penyakit akibat pekerjaan dalam suatu proyek pembangunan harus dimasukkan ke dalam anggaran proyek tersebut. Fasilitas tersebut perlu dirancang bersamaan dengan bagian utama dari proyek tersebut, dibangun pada saat yang sama, dan digunakan dalam proses produksi pada saat yang sama pula. Desain fasilitas perlindungan terhadap penyakit akibat pekerjaan dalam proyek konstruksi harus memenuhi **standar kesehatan kerja dan persyaratan kesehatan yang berlaku. Untuk proyek konstruksi di lembaga medis yang memiliki risiko tinggi terhadap penyakit akibat radiasi, desain fasilitas perlindungannya perlu disetujui terlebih dahulu oleh otoritas kesehatan sebelum dapat dilaksanakan pembangunannya. Sebelum proyek pembangunan selesai dan diserahterimakan, pihak pengembang harus melakukan penilaian terhadap efektivitas upaya pengendalian bahaya penyakit akibat pekerjaan. Pada proyek-proyek pembangunan di fasilitas kesehatan yang berpotensi menimbulkan risiko penyakit akibat radiasi, fasilitas perlindungan terhadap penyakit akibat radiasi tersebut harus lolos pemeriksaan oleh otoritas kesehatan sebelum dapat digunakan. Sedangkan untuk proyek-proyek pembangunan lainnya, fasilitas perlindungan terhadap penyakit akibat radiasi harus diperiksa oleh pihak pengembang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Setelah lulus pemeriksaan, barulah fasilitas tersebut dapat digunakan dalam kegiatan produksi atau operasional. Dinas pengawasan dan pengelolaan keselamatan produksi harus memperkuat pengawasan terhadap kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak pengembang, serta hasil dari pemeriksaan tersebut. Pasal 19 **Pekerjaan yang melibatkan bahan-bahan radioaktif, zat beracun tinggi, atau debu berbahaya memerlukan pengelolaan khusus.** Metode pengelolaan yang spesifik ditetapkan oleh Dewan Negara. Bab Ketiga: Perlindungan dan Pengelolaan dalam Proses Kerja
Pasal 20: Pihak pengusaha harus menerapkan langkah-langkah pengelolaan pencegahan penyakit akibat pekerjaan sebagai berikut:
(1) Membentuk atau menunjuk lembaga/organisasi yang bertanggung jawab atas urusan kesehatan kerja, serta menempatkan petugas khusus atau paruh waktu yang bertugas mengelola masalah kesehatan kerja di perusahaan tersebut;
(2) Merumuskan rencana dan strategi untuk pencegahan penyakit akibat pekerjaan;
(3) Membangun sistem dan prosedur pengelolaan kesehatan kerja yang efektif;
(4) Membangun sistem arsip terkait kesehatan kerja dan catatan kesehatan para pekerja;
(5) Membangun sistem pemantauan dan evaluasi faktor-faktor berbahaya di tempat kerja;
(6) Membangun rencana darurat untuk mengatasi kecelakaan akibat faktor berbahaya di tempat kerja. Pasal 21: Pemberi kerja wajib memastikan adanya dana yang cukup untuk pencegahan dan penanggulangan penyakit akibat pekerjaan. Dana tersebut tidak boleh disalahgunakan atau dialihkan untuk tujuan lain. Pemberi kerja juga bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang timbul akibat kurangnya dana yang diperlukan. Pasal 22: Pemberi kerja wajib menggunakan fasilitas perlindungan terhadap penyakit akibat pekerjaan yang efektif, serta menyediakan alat pelindung diri bagi para pekerja untuk digunakan dalam menjalankan tugas mereka. Peralatan perlindungan diri terhadap penyakit akibat pekerjaan yang disediakan oleh pemberi kerja untuk pekerja harus memenuhi persyaratan pengendalian penyakit akibat pekerjaan. Peralatan yang tidak memenuhi persyaratan tersebut tidak boleh digunakan. Pasal 23: Pemberi kerja harus memprioritaskan penggunaan teknologi, proses produksi, peralatan, dan bahan-bahan baru yang dapat membantu mencegah penyakit akibat pekerjaan serta melindungi kesehatan pekerja. Dengan demikian, teknologi, proses produksi, peralatan, dan bahan-bahan yang berpotensi menimbulkan bahaya bagi kesehatan pekerja perlu digantikan secara bertahap. Pasal 24: Pekerjaan yang menimbulkan bahaya penyakit akibat pekerjaan tersebut harus memiliki papan pengumuman di tempat yang mudah dilihat. Di papan pengumuman tersebut perlu dicantumkan aturan-aturan terkait pencegahan dan pengendalian penyakit akibat pekerjaan, prosedur operasional yang berlaku, langkah-langkah darurat untuk mengatasi kecelakaan yang disebabkan oleh bahaya penyakit akibat pekerjaan, serta hasil pemeriksaan faktor-faktor berbahaya di tempat kerja. Pada pos kerja yang menimbulkan bahaya penyakit akibat pekerjaan yang serius, perlu dipasang tanda peringatan serta penjelasan dalam bahasa Mandarin di tempat yang mudah dilihat. Petunjuk peringatan tersebut harus mencantumkan jenis-jenis bahaya yang dapat menyebabkan penyakit akibat pekerjaan, dampaknya, cara pencegahan, serta tindakan penanganan darurat. Pasal 25: Di tempat kerja yang berbahaya dan mengandung zat-zat beracun yang dapat menyebabkan cedera akut, pihak pengusaha wajib memasang alat peringatan dini, menyediakan perlengkapan pertolongan darurat, peralatan untuk mencuci tubuh, jalur evakuasi darurat, serta area penampungan yang diperlukan untuk mengurangi risiko. Di tempat kerja yang menggunakan radiasi, serta dalam proses pengangkutan dan penyimpanan isotop radioaktif, pihak pengusaha wajib menyediakan peralatan pelindung dan alat peringatan. Selain itu, pekerja yang berhubungan dengan radiasi harus memakai dosimeter pribadi. Untuk peralatan perlindungan terhadap penyakit akibat pekerjaan, fasilitas penanganan darurat, serta perlengkapan pelindung diri yang digunakan oleh individu, pihak pengusaha harus melakukan pemeliharaan dan perbaikan secara berkala. Selain itu, perlu dilakukan pemeriksaan berkala terhadap kinerja dan efektivitas peralatan tersebut, agar tetap berada dalam kondisi yang baik. Peralatan tersebut tidak boleh dibongkar atau dihentikan penggunaannya tanpa izin. Pasal 26: Pemberi kerja wajib melaksanakan pemantauan rutin terhadap faktor-faktor yang dapat menyebabkan penyakit akibat pekerjaan, dengan menugaskan orang khusus untuk tugas tersebut. Selain itu, pemberi kerja juga perlu memastikan bahwa sistem pemantauan tersebut berfungsi dengan baik. Pengguna tenaga kerja harus, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh departemen pengawasan dan manajemen keselamatan kerja di bawah Dewan Negara, secara berkala melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap faktor-faktor yang dapat menyebabkan penyakit akibat pekerjaan di tempat kerja. Hasil pemeriksaan dan evaluasi disimpan dalam arsip kesehatan kerja pengguna tenaga kerja. Hasil tersebut dilaporkan secara berkala kepada otoritas pengawasan keselamatan produksi di wilayah setempat, serta dipublikasikan kepada para pekerja. Pengujian dan penilaian terhadap faktor-faktor yang berpotensi menyebabkan penyakit akibat pekerjaan, dilakukan oleh lembaga jasa teknis kesehatan kerja yang telah mendapatkan pengakuan kualifikasi sesuai dengan pembagian tugas yang ditetapkan oleh departemen pengawasan keselamatan produksi di bawah pemerintah pusat, atau departemen pengawasan keselamatan produksi di tingkat kabupaten atau kota yang setara. Pengujian dan penilaian yang dilakukan oleh lembaga jasa teknis kesehatan kerja harus bersifat objektif dan akurat. Jika ditemukan bahwa faktor-faktor berbahaya yang dapat menyebabkan penyakit akibat pekerjaan di tempat kerja tidak memenuhi **standar kesehatan kerja dan persyaratan kebersihan yang berlaku, maka pihak pengusaha harus segera mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan. Jika setelah tindakan perbaikan tersebut faktor-faktor berbahaya tersebut masih belum memenuhi standar kesehatan kerja dan persyaratan kebersihan yang berlaku, maka kegiatan yang menggunakan faktor-faktor berbahaya tersebut harus dihentikan. Baru setelah faktor-faktor berbahaya tersebut memenuhi standar kesehatan kerja dan persyaratan kebersihan yang berlaku, kegiatan tersebut dapat dilanjutkan kembali. Pasal 27 Lembaga jasa teknis kesehatan kerja wajib melakukan pekerjaan pengujian dan penilaian terhadap faktor-faktor yang dapat menyebabkan penyakit akibat kerja, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Lembaga tersebut juga harus tunduk pada pengawasan dan inspeksi oleh departemen yang bertanggung jawab atas pengelolaan keselamatan produksi. Departemen pengawasan dan manajemen keselamatan produksi harus menjalankan tugas pengawasannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Pasal 28: Bagi pihak yang menyediakan peralatan kepada pengguna tenaga kerja yang berpotensi menimbulkan bahaya penyakit akibat pekerjaan, wajib menyediakan petunjuk penggunaan dalam bahasa Mandarin. Selain itu, perlu juga ditempatkan tanda peringatan serta petunjuk peringatan dalam bahasa Mandarin di tempat yang mudah terlihat pada peralatan tersebut. Petunjuk peringatan harus mencantumkan informasi mengenai kinerja peralatan, bahaya penyakit akibat pekerjaan yang mungkin terjadi, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengoperasian dan pemeliharaan yang aman, cara pencegahan penyakit akibat pekerjaan, serta tindakan penanganan darurat. Pasal 29: Bagi mereka yang menyuplai bahan-bahan kimia, isotop radioaktif, atau bahan-bahan lain yang berpotensi menimbulkan penyakit akibat pekerjaan kepada pihak pengguna tenaga kerja, wajib menyediakan petunjuk penggunaan dalam bahasa Mandarin. Petunjuk penggunaan harus mencantumkan informasi mengenai karakteristik produk, bahan-bahan utama yang terkandung di dalamnya, faktor-faktor berbahaya yang ada, dampak buruk yang mungkin terjadi, hal-hal yang perlu diperhatikan saat menggunakan produk tersebut dengan aman, cara melindungi diri dari penyakit akibat pekerjaan, serta tindakan darurat yang perlu diambil. Kemasan produk harus memiliki tanda peringatan yang mencolok serta penjelasan peringatan dalam bahasa Mandarin. Tempat penyimpanan bahan-bahan tersebut harus dilengkapi dengan tanda peringatan mengenai bahan berbahaya atau bahan radioaktif di lokasi yang telah ditentukan. Jika bahan kimia yang berkaitan dengan bahaya penyakit akibat pekerjaan digunakan atau diimpor untuk pertama kalinya di dalam negeri, maka pihak yang menggunakan bahan tersebut atau pihak yang mengimpor bahan tersebut harus memperoleh persetujuan dari departemen-departemen terkait di bawah Dewan Negara sesuai dengan **aturan yang berlaku**. Setelah itu, mereka perlu menyampaikan informasi mengenai tingkat toksisitas bahan kimia tersebut, serta dokumen-dokumen terkait proses pendaftaran atau persetujuan impor bahan tersebut kepada departemen kesehatan dan departemen pengawasan keselamatan produksi di bawah Dewan Negara. Impor isotop radioaktif, peralatan sinar, dan barang yang mengandung zat radioaktif harus dilakukan sesuai dengan **aturan yang berlaku**. Pasal 30: Tidak ada unit atau individu yang boleh memproduksi, mengoperasikan, mengimpor, atau menggunakan peralatan atau bahan yang secara tegas dilarang penggunaannya, karena dapat menimbulkan bahaya kesehatan akibat pekerjaan. Pasal 31: Tidak ada unit atau individu yang boleh mendelegasikan pekerjaan yang berpotensi menimbulkan penyakit akibat pekerjaan kepada unit atau individu yang tidak memiliki fasilitas perlindungan terhadap penyakit akibat pekerjaan tersebut. Unit dan individu yang tidak memiliki kondisi perlindungan terhadap penyakit akibat pekerjaan, dilarang untuk melakukan pekerjaan yang berpotensi menimbulkan penyakit akibat pekerjaan tersebut. Pasal 32: Pemberi kerja wajib mengetahui risiko penyakit akibat pekerjaan yang ditimbulkan oleh teknologi, proses produksi, peralatan, dan bahan-bahan yang digunakan. Jika pemberi kerja menggunakan teknologi, proses produksi, peralatan, atau bahan-bahan yang berpotensi menimbulkan penyakit akibat pekerjaan, namun menyembunyikan risikonya, maka pemberi kerja tersebut bertanggung jawab atas segala dampak negatif yang ditimbulkannya. Pasal 33: Ketika pemberi kerja membuat perjanjian kerja dengan pekerja (termasuk perjanjian pengangkatan, selanjutnya disebut sama), pemberi kerja wajib memberitahukan kepada pekerja secara jujur mengenai bahaya-bahaya yang mungkin timbul selama proses kerja, serta akibat-akibatnya. Pemberi kerja juga harus menjelaskan mengenai langkah-langkah perlindungan terhadap penyakit akibat pekerjaan dan hak-hak yang diperoleh pekerja. Hal-hal ini harus dicantumkan dalam perjanjian kerja, dan pemberi kerja tidak boleh menyembunyikan atau menipu pekerja. Selama masa berlakunya kontrak kerja, jika pekerja harus melakukan pekerjaan yang melibatkan risiko penyakit akibat pekerjaan, padahal hal tersebut tidak disebutkan dalam kontrak kerja yang telah dibuat, maka pihak pengusaha wajib memberitahu pekerja secara jujur mengenai hal tersebut, sesuai dengan ketentuan sebelumnya. Selain itu, pihak pengusaha juga perlu berdiskusi untuk mengubah ketentuan-ketentuan dalam kontrak kerja yang ada. Jika pihak pengusaha melanggar ketentuan pada dua paragraf sebelumnya, maka pekerja berhak menolak untuk melakukan pekerjaan yang berisiko menyebabkan penyakit akibat pekerjaan. Pihak pengusaha tidak boleh memutuskan hubungan kerja dengan pekerja tersebut karena hal tersebut. Pasal 34: Pejabat utama di tempat kerja dan para pengelola masalah kesehatan kerja harus mengikuti pelatihan terkait kesehatan kerja. Mereka juga wajib mematuhi undang-undang dan peraturan yang berkaitan dengan pencegahan penyakit akibat pekerjaan, serta mengorganisir upaya-upaya pencegahan penyakit tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemberi kerja harus memberikan pelatihan kesehatan kerja kepada pekerja sebelum mereka mulai bekerja, serta pelatihan berkala selama masa kerja. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan mengenai kesehatan kerja. Pemberi kerja juga perlu mendorong pekerja untuk mematuhi undang-undang, peraturan, dan prosedur operasional terkait pencegahan penyakit akibat pekerjaan. Selain itu, pemberi kerja perlu membimbing pekerja dalam penggunaan peralatan perlindungan diri yang tepat. Pekerja perlu mempelajari dan menguasai pengetahuan terkait kesehatan kerja, meningkatkan kesadaran akan pentingnya pencegahan penyakit akibat pekerjaan. Mereka juga perlu mematuhi undang-undang, peraturan, dan prosedur operasional yang berkaitan dengan pencegahan penyakit akibat pekerjaan. Selain itu, mereka harus menggunakan dan merawat peralatan pelindung diri serta alat pelindung lainnya dengan benar. Jika ditemukan adanya potensi bahaya akibat penyakit akibat pekerjaan, hal tersebut perlu dilaporkan segera. Jika pekerja tidak memenuhi kewajiban yang diatur pada ayat sebelumnya, maka pihak pengusaha harus memberikan pendidikan kepada pekerja tersebut. Pasal 35: Bagi pekerja yang bekerja dalam lingkungan yang berisiko menyebabkan penyakit akibat pekerjaan, pemberi kerja wajib mengadakan pemeriksaan kesehatan secara berkala, yaitu sebelum memulai pekerjaan, selama masa bekerja, dan setelah berhenti bekerja. Pemeriksaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh departemen pengawasan keselamatan produksi dan departemen kesehatan di bawah naungan Dewan Negara. Hasil pemeriksaan tersebut perlu disampaikan secara tertulis kepada para pekerja. Biaya pemeriksaan kesehatan kerja ditanggung oleh pihak pengusaha. Pihak pengusaha tidak boleh menugaskan pekerja yang belum menjalani pemeriksaan kesehatan kerja sebelum memulai pekerjaannya untuk melakukan pekerjaan yang berisiko menyebabkan penyakit akibat pekerjaan tersebut. Pihak pengusaha juga tidak boleh menugaskan pekerja yang memiliki kontraindikasi tertentu untuk melakukan pekerjaan yang dilarang baginya. Bagi pekerja yang ditemukan memiliki gangguan kesehatan yang berkaitan dengan pekerjaannya setelah menjalani pemeriksaan kesehatan kerja, mereka harus dipindahkan dari posisi pekerjaannya dan ditempatkan di posisi lain yang lebih sesuai. Pekerja yang belum menjalani pemeriksaan kesehatan kerja sebelum berhenti bekerja tidak boleh diberhentikan atau mengakhiri kontrak kerjanya. Pemeriksaan kesehatan kerja harus dilakukan oleh lembaga kesehatan yang telah disetujui oleh departemen kesehatan pemerintah di tingkat provinsi atau lebih tinggi. Pasal 36: Pemberi kerja wajib membuat berkas pengawasan kesehatan pekerja, dan menyimpannya dengan baik sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Arsip pemantauan kesehatan kerja harus mencakup informasi mengenai riwayat pekerjaan pekerja, riwayat paparan terhadap bahaya penyakit akibat pekerjaan, hasil pemeriksaan kesehatan kerja, serta informasi terkait diagnosis dan pengobatan penyakit akibat pekerjaan lainnya yang berkaitan dengan kesehatan individu tersebut. Saat pekerja meninggalkan tempat kerjanya, ia berhak memperoleh salinan dari catatan kesehatan kerjanya. Pemberi kerja wajib memberikan salinan tersebut secara jujur dan tanpa biaya, serta harus menandatangani salinan tersebut. Pasal 37: Ketika terjadi atau kemungkinan terjadi kecelakaan akibat bahaya penyakit akibat pekerjaan, pihak pengusaha harus segera mengambil tindakan darurat untuk menangani situasi tersebut, serta segera melaporkannya kepada departemen pengawasan keselamatan kerja di wilayah setempat dan departemen-departemen terkait lainnya. Setelah menerima laporan tersebut, departemen pengawasan dan pengelolaan keselamatan produksi harus segera bekerja sama dengan departemen-departemen terkait untuk melakukan penyelidikan dan penanganan masalahnya. Jika diperlukan, dapat diambil tindakan pengendalian sementara. Dinas kesehatan harus mengatur dan memastikan kelancaran proses penanganan medis. Bagi pekerja yang telah atau mungkin mengalami bahaya akibat penyakit akut yang berkaitan dengan pekerjaan, pihak pengusaha wajib segera memberikan bantuan medis, melakukan pemeriksaan kesehatan, serta pemantauan medis. Biaya yang diperlukan untuk hal tersebut harus ditanggung oleh pihak pengusaha. Pasal 38: Pemberi kerja dilarang untuk menugaskan pekerja yang masih di bawah umur untuk melakukan pekerjaan yang berisiko menyebabkan penyakit akibat pekerjaan. Pemberi kerja juga dilarang untuk menugaskan wanita yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya bagi diri mereka sendiri, serta janin atau bayi yang ada dalam kandungan mereka. Pasal 39: Pekerja berhak atas perlindungan kesehatan kerja sebagai berikut:
(1) Mendapatkan pendidikan dan pelatihan mengenai kesehatan kerja;
(2) Mendapatkan pemeriksaan kesehatan, pengobatan penyakit akibat pekerjaan, serta layanan pemulihan lainnya yang berkaitan dengan pencegahan dan penanganan penyakit akibat pekerjaan;
(3) Mengetahui faktor-faktor berbahaya yang dapat timbul di tempat kerja, dampaknya, serta langkah-langkah perlindungan yang perlu diambil;
(4) Meminta agar pengusaha menyediakan fasilitas perlindungan yang memenuhi standar pencegahan penyakit akibat pekerjaan, serta alat-alat pelindung diri yang diperlukan, guna meningkatkan kondisi kerja;
(5) Memberikan kritik, laporan, atau pengaduan terhadap tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan peraturan terkait pencegahan penyakit akibat pekerjaan, serta tindakan-tindakan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan pekerja;
(6) Menolak perintah yang bertentangan dengan aturan keselamatan kerja, maupun perintah untuk melakukan pekerjaan tanpa menggunakan alat pelindung diri yang diperlukan;
(7) Berpartisipasi dalam pengelolaan masalah kesehatan kerja di tempat kerja, serta memberikan saran dan pendapat mengenai upaya pencegahan dan penanganan penyakit akibat pekerjaan. Pihak pengusaha wajib menjamin agar pekerja dapat menjalankan hak-hak yang disebutkan pada ayat sebelumnya. Tindakan yang dilakukan untuk menurunkan gaji, tunjangan, atau hak-hak lainnya dari pekerja, atau memutuskan hubungan kerja dengannya, hanya karena pekerja tersebut menggunakan hak-haknya sesuai dengan hukum, merupakan tindakan yang tidak sah. Pasal 40: Organisasi serikat pekerja harus mendorong dan membantu pengguna tenaga kerja dalam melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan terkait kesehatan kerja. Organisasi ini berhak memberikan saran dan pendapat mengenai upaya pencegahan penyakit akibat pekerjaan yang dilakukan oleh pengguna tenaga kerja. Selain itu, organisasi ini juga berhak mewakili para pekerja dalam menandatangani perjanjian kolektif terkait keselamatan dan kesehatan kerja dengan pengguna tenaga kerja. Organisasi ini juga bertugas untuk berkoordinasi dengan pengguna tenaga kerja mengenai masalah-masalah terkait pencegahan penyakit akibat pekerjaan yang dilaporkan oleh para pekerja, serta mendorong penyelesaian masalah tersebut. Organisasi serikat pekerja berhak menuntut agar pihak pengusaha memperbaiki tindakan-tindakan mereka yang melanggar undang-undang dan peraturan terkait pencegahan penyakit akibat pekerjaan, serta tindakan-tindakan yang merugikan hak-hak legal para pekerja. Jika terjadi bahaya serius akibat penyakit akibat pekerjaan, organisasi serikat pekerja berhak menuntut agar diambil langkah-langkah perlindungan, atau merekomendasikan kepada pihak berwenang untuk mengambil tindakan paksa. Jika terjadi kecelakaan akibat penyakit akibat pekerjaan, organisasi serikat pekerja berhak ikut serta dalam proses penyelidikan dan penanganan kecelakaan tersebut. Jika ditemukan situasi yang membahayakan keselamatan dan kesehatan para pekerja, organisasi serikat pekerja berhak merekomendasikan kepada pihak pengusaha untuk mengeluarkan para pekerja dari tempat yang berbahaya tersebut. Pihak pengusaha wajib segera mengambil tindakan yang diperlukan. Pasal 41: Biaya-biaya yang dikeluarkan oleh pemberi kerja untuk mencegah dan mengatasi bahaya akibat penyakit akibat pekerjaan, melakukan pemeriksaan kesehatan di tempat kerja, serta menyelenggarakan pelatihan terkait kesehatan kerja, sesuai dengan persyaratan pengendalian penyakit akibat pekerjaan, harus dicatat secara tepat dalam biaya produksi, sesuai dengan **aturan yang berlaku. Pasal 42: Dinas pengawasan kesehatan kerja harus, sesuai dengan pembagian tugasnya, memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan langkah-langkah perlindungan terhadap penyakit akibat pekerjaan oleh para pengusaha. Dinas tersebut harus menjalankan wewenangnya sesuai dengan hukum yang berlaku, serta bertanggung jawab atas tindakannya. Bab Keempat: Diagnosis Penyakit Akibat Pekerjaan dan Perlindungan bagi Pasien Penyakit Akibat Pekerjaan
Pasal 43: Lembaga kesehatan yang bertugas mendiagnosis penyakit akibat pekerjaan harus mendapatkan persetujuan dari departemen kesehatan pemerintah daerah setempat, yaitu provinsi, daerah otonom, atau kota langsung di bawah pemerintah pusat. Dinas kesehatan pemerintah provinsi, daerah otonom, dan kota langsung di bawah pemerintah pusat harus mengumumkan kepada masyarakat daftar lembaga kesehatan yang bertugas melakukan diagnosis penyakit akibat pekerjaan di wilayah administratif mereka masing-masing. Lembaga kesehatan yang bertugas mendiagnosis penyakit akibat pekerjaan harus memenuhi syarat-syarat berikut: (1) Memiliki “Izin Praktik Lembaga Kesehatan”; (2) Memiliki tenaga medis yang kompeten untuk melakukan diagnosis penyakit akibat pekerjaan; (3) Memiliki peralatan dan alat-alat yang diperlukan untuk melakukan diagnosis penyakit akibat pekerjaan; (4) Memiliki sistem pengelolaan kualitas diagnosis penyakit akibat pekerjaan yang efektif. Lembaga kesehatan yang bertugas mendiagnosis penyakit akibat pekerjaan tidak boleh menolak permintaan pekerja untuk menjalani diagnosis tersebut. Pasal 44: Pekerja dapat meminta diagnosis penyakit akibat pekerjaan di lembaga kesehatan yang berwenang untuk melakukan diagnosis tersebut, baik di tempat kerja, di tempat tinggal resmi mereka, maupun di tempat tinggal rutin mereka. Pasal 45: Standar diagnosis penyakit akibat pekerjaan serta metode diagnosis dan penilaian penyakit akibat pekerjaan ditetapkan oleh departemen kesehatan yang berada di bawah naungan Dewan Negara. Metode penentuan tingkat disabilitas akibat penyakit pekerjaan ditetapkan oleh departemen yang bertanggung jawab atas urusan ketenagakerjaan di bawah Dewan Negara, bekerja sama dengan departemen kesehatan di bawah Dewan Negara. Pasal 46: Dalam mendiagnosis penyakit akibat pekerjaan, perlu dilakukan analisis komprehensif terhadap faktor-faktor berikut: (1) Riwayat pekerjaan pasien; (2) Riwayat paparan terhadap faktor-faktor berbahaya di tempat kerja, serta kondisi faktor-faktor berbahaya tersebut di tempat kerja; (3) Gejala klinis serta hasil pemeriksaan penunjang. Jika tidak ada bukti yang dapat menyangkal adanya hubungan yang tak terelakkan antara faktor-faktor penyebab penyakit akibat pekerjaan dengan gejala-gejala klinis pasien, maka penyakit tersebut harus didiagnosis sebagai penyakit akibat pekerjaan. Lembaga kesehatan yang bertugas mendiagnosis penyakit akibat pekerjaan, dalam melakukan diagnosis tersebut, harus mengumpulkan minimal tiga dokter yang memiliki kualifikasi untuk mendiagnosis penyakit akibat pekerjaan, agar dapat bersama-sama melakukan diagnosis tersebut. Sertifikat diagnosis penyakit akibat pekerjaan harus ditandatangani bersama oleh para dokter yang terlibat dalam proses diagnosis tersebut, dan juga perlu disetujui serta distempel oleh lembaga kesehatan yang bertugas melakukan diagnosis penyakit akibat pekerjaan. Pasal 47: Pihak pengusaha wajib menyediakan secara jujur berbagai informasi yang diperlukan untuk diagnosis dan penentuan penyakit akibat pekerjaan, seperti riwayat pekerjaan pekerja tersebut serta riwayat paparan terhadap faktor-faktor berbahaya di tempat kerja. Selain itu, hasil pemeriksaan terhadap faktor-faktor berbahaya di tempat kerja juga perlu disediakan. Departemen pengawasan keselamatan produksi bertugas memantau dan mendorong pihak pengusaha untuk menyediakan informasi-informasi tersebut. Pekerja dan lembaga-lembaga terkait juga perlu menyediakan informasi yang berkaitan dengan diagnosis dan penentuan penyakit akibat pekerjaan. Ketika lembaga yang bertugas mendiagnosis dan menilai penyakit akibat pekerjaan perlu mengetahui kondisi faktor-faktor berbahaya di tempat kerja, mereka dapat melakukan survei di lokasi tersebut. Mereka juga dapat meminta bantuan dari departemen pengawasan keselamatan produksi. Departemen tersebut wajib mengadakan survei di lokasi tersebut dalam waktu sepuluh hari. Pihak pengguna tenaga kerja tidak boleh menolak atau menghalangi hal tersebut. Pasal 48 Dalam proses diagnosis dan penilaian penyakit akibat pekerjaan, jika pihak pengusaha tidak menyediakan data seperti hasil pemeriksaan faktor-faktor berbahaya di tempat kerja, maka lembaga yang bertugas untuk mendiagnosis dan menilai penyakit tersebut harus mempertimbangkan gejala-gejala yang ditunjukkan oleh pekerja, hasil pemeriksaan medis, riwayat pekerjaan pekerja, serta riwayat paparan terhadap faktor-faktor berbahaya di tempat kerja. Selain itu, lembaga tersebut juga perlu mempertimbangkan kesaksian pekerja sendiri, serta informasi yang diberikan oleh departemen pengawasan keselamatan kerja mengenai hasil inspeksi rutin. Berdasarkan hal-hal tersebut, barulah lembaga tersebut dapat memberikan kesimpulan mengenai diagnosis dan penilaian penyakit akibat pekerjaan. Jika pekerja memiliki keberatan terhadap hasil pemeriksaan faktor-faktor berbahaya yang dapat menyebabkan penyakit akibat pekerjaan di tempat kerja yang disediakan oleh pengusaha, atau karena pengusaha tersebut bubar atau bangkrut sehingga tidak ada lagi pihak yang dapat menyediakan informasi tersebut, maka lembaga diagnosis dan penilaian harus meminta bantuan dari departemen pengawasan keselamatan produksi untuk melakukan penyelidikan. Departemen pengawasan keselamatan produksi harus memberikan keputusan mengenai informasi yang dipertanyakan atau kondisi faktor-faktor berbahaya di tempat kerja tersebut dalam waktu tiga puluh hari sejak menerima permohonan tersebut. Departemen-departemen terkait juga harus bekerja sama dalam hal ini. Pasal 49: Dalam proses diagnosis dan penentuan penyakit akibat pekerjaan, ketika perlu diketahui riwayat pekerjaan seseorang serta riwayat paparan terhadap bahaya-bahaya yang berkaitan dengan pekerjaannya, apabila pihak-pihak yang terlibat memiliki perselisihan mengenai hubungan kerja, jenis pekerjaan, posisi kerja, atau durasi waktu bekerja, maka mereka dapat mengajukan permohonan arbitrase ke komite arbitrase sengketa ketenagakerjaan setempat. Komite arbitrase tersebut wajib menerima permohonan tersebut dan harus memberikan putusan dalam waktu tiga puluh hari. Pihak yang terkait memiliki kewajiban untuk menyediakan bukti-bukti yang mendukung klaim-klaim yang diajukannya selama proses arbitrase berlangsung. Jika pekerja tidak dapat menyediakan bukti-bukti yang berkaitan dengan klaimnya dalam proses arbitrase, dan bukti-bukti tersebut berada di tangan pihak pengusaha, maka pengadilan arbitrase harus meminta pihak pengusaha untuk menyediakannya dalam batas waktu yang ditentukan. Jika pihak pengusaha tidak menyediakannya dalam batas waktu yang ditentukan, maka ia harus menanggung akibat negatifnya. Jika pekerja tidak setuju dengan putusan arbitrase tersebut, ia dapat mengajukan gugatan ke pengadilan rakyat sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika pihak pengusaha tidak setuju dengan putusan arbitrase tersebut, ia dapat mengajukan gugatan ke pengadilan rakyat dalam waktu lima belas hari sejak berakhirnya proses diagnosis dan penilaian penyakit akibat pekerjaan. Selama proses peradilan berlangsung, biaya pengobatan pekerja akan dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kasus penyakit akibat pekerjaan. Pasal 50: Ketika pemberi kerja dan lembaga kesehatan menemukan pasien yang menderita penyakit akibat pekerjaan atau orang yang diduga menderita penyakit tersebut, mereka harus segera melaporkannya kepada departemen kesehatan setempat serta departemen pengawasan keselamatan kerja. Jika seseorang didiagnosis menderita penyakit akibat pekerjaan, pihak pengusaha juga wajib melaporkannya kepada departemen ketenagakerjaan setempat. Departemen yang menerima laporan tersebut harus mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku. Pasal 51: Dinas kesehatan di tingkat kabupaten ke atas bertanggung jawab atas pengelolaan laporan statistik terkait penyakit akibat pekerjaan di wilayah administrasinya masing-masing, serta harus melaporkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 52: Jika pihak yang bersangkutan memiliki keberatan terhadap diagnosis penyakit akibat pekerjaan, ia dapat mengajukan permohonan untuk dilakukan penilaian ulang kepada departemen kesehatan setempat di tempat institusi kesehatan yang melakukan diagnosis tersebut berada. Sengketa terkait diagnosis penyakit akibat pekerjaan akan ditangani oleh departemen kesehatan pemerintah daerah di tingkat kota atau lebih tinggi, berdasarkan permohonan pihak yang bersangkutan. Departemen tersebut akan membentuk komite penilai untuk melakukan penilaian terhadap diagnosis penyakit akibat pekerjaan tersebut. Jika pihak yang bersangkutan tidak setuju dengan kesimpulan yang diberikan oleh komite diagnosis dan penilaian penyakit akibat pekerjaan di tingkat kota yang memiliki status sebagai wilayah administratif, maka ia dapat mengajukan permohonan untuk dilakukan penilaian ulang kepada departemen kesehatan milik pemerintah provinsi, daerah otonom, atau kota langsung di bawah pemerintah pusat. Pasal 53: Komite diagnosis dan penilaian penyakit akibat pekerjaan terdiri dari para ahli di bidang yang relevan. Dinas Kesehatan rakyat di tingkat provinsi, daerah otonom, dan kota langsung di bawah pemerintah pusat harus memiliki bank data para ahli yang relevan. Ketika diperlukan diagnosis atau penilaian terkait masalah penyakit akibat pekerjaan, pihak-pihak yang terlibat atau wakil mereka dapat meminta dinas kesehatan tersebut untuk memilih para ahli dari bank data tersebut secara acak, guna menjadi anggota komite diagnosis dan penilaian. Komite diagnosis dan penilaian penyakit akibat pekerjaan harus melakukan diagnosis dan penilaian penyakit akibat pekerjaan sesuai dengan standar diagnosis penyakit akibat pekerjaan serta prosedur diagnosis dan penilaian yang ditetapkan oleh departemen kesehatan di bawah pemerintah pusat. Komite tersebut juga perlu mengeluarkan surat keterangan diagnosis dan penilaian penyakit akibat pekerjaan kepada pihak yang bersangkutan. Biaya diagnosis dan penilaian penyakit akibat pekerjaan ditanggung oleh pihak pengusaha. Pasal 54 Anggota komite diagnosis dan penilaian penyakit akibat pekerjaan harus mematuhi etika profesi, melakukan diagnosis dan penilaian secara objektif dan adil, serta bertanggung jawab atas tindakan mereka. Anggota komite diagnosis dan penilaian penyakit akibat pekerjaan dilarang untuk berhubungan secara pribadi dengan pihak yang bersangkutan. Mereka juga dilarang menerima uang atau keuntungan lainnya dari pihak tersebut. Jika ada hubungan kepentingan antara anggota komite tersebut dengan pihak yang bersangkutan, maka mereka harus mengundurkan diri. Ketika pengadilan rakyat menerima kasus-kasus yang memerlukan penilaian terkait penyakit akibat pekerjaan, pengadilan tersebut harus memilih para ahli yang akan ikut serta dalam proses penilaian tersebut dari daftar para ahli yang telah ditetapkan secara hukum oleh departemen kesehatan di tingkat provinsi, daerah otonom, atau kota langsung di bawah pemerintah pusat. Pasal 55: Ketika lembaga kesehatan menemukan pasien yang diduga menderita penyakit akibat pekerjaan, lembaga tersebut harus memberitahu pasien tersebut secara langsung, sekaligus segera memberitahu pihak pengusaha. Pihak pengusaha harus segera mengatur pemeriksaan terhadap pekerja yang diduga menderita penyakit akibat pekerjaan. Selama proses diagnosis atau pengamatan medis terhadap pekerja tersebut berlangsung, hubungan kerja antara pihak pengusaha dan pekerja tersebut tidak boleh diakhiri atau dibatalkan. Biaya yang diperlukan selama proses diagnosis dan pengamatan medis pasien yang diduga menderita penyakit akibat pekerjaan, ditanggung oleh pihak pengusaha. Pasal 56: Pemberi kerja wajib menjamin agar para pekerja yang menderita penyakit akibat pekerjaan dapat memperoleh tunjangan yang diatur oleh hukum untuk penyakit-penyakit tersebut. Pihak pengusaha harus mengikuti **aturan yang berlaku**, dengan menyediakan layanan pengobatan, pemulihan, serta pemeriksaan rutin bagi para pekerja yang menderita penyakit akibat pekerjaan. Pihak pengusaha harus memindahkan pekerja yang menderita penyakit akibat pekerjaan dan tidak cocok untuk melanjutkan pekerjaannya semula, serta memberikan penempatan yang sesuai bagi mereka. Pengguna tenaga kerja harus memberikan tunjangan khusus kepada pekerja yang bekerja dalam kondisi yang berisiko menyebabkan penyakit akibat pekerjaan. Pasal 57 Biaya pengobatan dan rehabilitasi pasien yang menderita penyakit akibat pekerjaan, serta jaminan sosial bagi pasien yang mengalami disabilitas atau kehilangan kemampuan untuk bekerja, diatur sesuai dengan **ketentuan terkait asuransi kecelakaan kerja.** Pasal 58: Selain berhak mendapatkan tunjangan asuransi kecelakaan kerja sesuai dengan hukum yang berlaku, pasien penyakit akibat pekerjaan juga memiliki hak untuk mendapatkan ganti rugi sesuai dengan hukum perdata yang berlaku. Mereka berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pihak pengusaha. Pasal 59: Jika seorang pekerja didiagnosis menderita penyakit akibat pekerjaan, tetapi pengusaha tidak ikut serta dalam program asuransi kecelakaan kerja sesuai dengan ketentuan hukum, maka biaya pengobatan dan dukungan hidupnya harus ditanggung oleh pengusaha tersebut. Pasal 60: Jika pasien penyakit akibat pekerjaan mengganti tempat kerjanya, hak-hak yang seharusnya ia dapatkan sesuai dengan hukum tetap tidak berubah. Ketika terjadi pemisahan, penggabungan, pembubaran, atau kebangkrutan pada perusahaan, perusahaan tersebut harus melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pekerja yang bekerja dalam kondisi yang berisiko menyebabkan penyakit akibat pekerjaan. Selain itu, perusahaan juga perlu menangani para pekerja yang menderita penyakit akibat pekerjaan sesuai dengan **aturan-aturan yang berlaku**. Pasal 61: Pasien yang menderita penyakit akibat pekerjaan, dan di mana pengusaha yang bersangkutan sudah tidak ada lagi atau hubungan kerja antara keduanya tidak dapat dikonfirmasi, dapat mengajukan permohonan bantuan medis serta bantuan lainnya kepada departemen urusan sosial pemerintah daerah setempat. Pemerintah di berbagai tingkatan di daerah tersebut **harus mengambil langkah-langkah lain, sesuai dengan kondisi aktual di wilayahnya masing-masing, agar pasien-pasien yang menderita penyakit akibat pekerjaan dapat memperoleh penanganan medis yang diperlukan.** Bab Kelima: Pengawasan dan Pemeriksaan
Pasal 62: Departemen pengawasan kesehatan kerja di tingkat kabupaten ke atas, sesuai dengan undang-undang, peraturan, standar kesehatan kerja, serta persyaratan kesehatan yang berlaku, melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit akibat pekerjaan, berdasarkan pembagian tugas masing-masing. Pasal 63 Dalam menjalankan tugas pengawasan dan pengendalian keselamatan kerja, departemen yang bertanggung jawab memiliki hak untuk mengambil langkah-langkah berikut: (1) Memasuki unit yang diperiksa serta tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan penyakit akibat pekerjaan, guna memahami situasi dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan; (2) Membaca atau menyalin dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap hukum dan peraturan terkait pencegahan penyakit akibat pekerjaan, serta mengambil sampel-sampel yang diperlukan; (3) Memerintahkan unit dan individu yang melanggar hukum dan peraturan tersebut untuk menghentikan tindakan pelanggarannya. Pasal 64: Jika terjadi kecelakaan akibat bahaya penyakit akibat pekerjaan, atau ada bukti yang menunjukkan bahwa kondisi tertentu dapat menyebabkan kecelakaan semacam itu, maka departemen pengawasan keselamatan produksi dapat mengambil langkah-langkah pengendalian sementara berikut ini: (1) Memerintahkan agar pekerjaan yang menyebabkan bahaya penyakit akibat pekerjaan tersebut dihentikan sementara; (2) Menyegel bahan-bahan dan peralatan yang menjadi penyebab kecelakaan atau yang berpotensi menyebabkan kecelakaan tersebut; (3) Mengatur pengendalian situasi di lokasi kecelakaan. Setelah kecelakaan akibat penyakit akibat pekerjaan atau kondisi berbahaya tersebut dapat dikendalikan dengan efektif, departemen pengawasan dan manajemen keselamatan kerja harus segera mencabut langkah-langkah pengendalian tersebut. Pasal 65: Saat menjalankan tugasnya sesuai dengan hukum, petugas pengawasan kesehatan kerja wajib menunjukkan kartu tanda pengenal mereka sebagai petugas pengawasan. Petugas pengawasan kesehatan kerja harus setia pada tugasnya, bertindak adil dalam menjalankan tugas, dan mematuhi aturan-aturan yang berlaku. Jika ada informasi rahasia terkait pengguna tenaga kerja, petugas tersebut harus menjaganya sebagai rahasia. Pasal 66: Ketika petugas pengawas kesehatan kerja menjalankan tugasnya sesuai dengan hukum yang berlaku, unit yang diperiksa wajib menerima pemeriksaan tersebut dan memberikan dukungan serta kerja sama, serta tidak boleh menolak atau menghambatnya. Pasal 67: Dalam menjalankan tugasnya, departemen kesehatan, departemen pengawasan keselamatan produksi, serta petugas pengawasan kesehatan kerja dilarang melakukan tindakan-tindakan berikut: (1) Memberikan dokumen-dokumen terkait proyek konstruksi atau sertifikat kualifikasi kepada pihak-pihak yang tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh hukum; (2) Tidak menjalankan tugas pengawasan dan inspeksi terhadap pihak-pihak yang sudah memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan; (3) Ketika menemukan adanya bahaya akibat penyakit akibat pekerjaan di tempat kerja, tidak segera mengambil tindakan pengendalian sesuai dengan ketentuan hukum; (4) Tindakan-tindakan lain yang melanggar ketentuan undang-undang ini. Pasal 68: Petugas pengawasan kesehatan kerja harus memiliki kualifikasi yang sesuai dengan ketentuan hukum. Dinas pengawasan kesehatan kerja harus memperkuat struktur organisasinya, meningkatkan kualitas politik dan profesional para petugas pengawasan kesehatan kerja. Sesuai dengan ketentuan undang-undang ini serta undang-undang dan peraturan lain yang berlaku, dinas tersebut perlu menciptakan sistem pengawasan internal yang efektif, sehingga dapat mengawasi pelaksanaan hukum dan peraturan oleh para pegawainya, serta memastikan bahwa mereka mematuhi disiplin yang berlaku. Bab Keenam: Tanggung Jawab Hukum
Pasal 69: Jika pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan melanggar ketentuan undang-undang ini dan melakukan salah satu tindakan berikut, maka departemen pengawasan keselamatan kerja dan departemen kesehatan akan memberikan peringatan sesuai dengan tanggung jawab masing-masing, serta memerintahkan agar kesalahan tersebut diperbaiki dalam waktu yang ditentukan. Jika perbaikan tidak dilakukan, maka akan dikenakan denda sebesar 100.000 hingga 500.000 yuan. Dalam kasus yang serius, pihak terkait dapat memerintahkan agar kegiatan yang menimbulkan bahaya penyakit akibat pekerjaan dihentikan, atau meminta pihak berwenang untuk menghentikan pembangunan atau menutup fasilitas tersebut sesuai dengan wewenang yang ditetapkan oleh Dewan Negara:
(1) Tidak melakukan penilaian awal terhadap risiko penyakit akibat pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
(2) Proyek pembangunan yang berpotensi menimbulkan bahaya radiasi tidak menyertakan laporan penilaian awal terhadap risiko radiasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, atau laporan tersebut belum disetujui oleh departemen kesehatan sebelum proyek dimulai;
(3) Fasilitas perlindungan terhadap penyakit akibat pekerjaan dalam proyek pembangunan tidak dirancang, dibangun, dan digunakan bersamaan dengan bangunan utama sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
(4) Desain fasilitas perlindungan terhadap penyakit akibat pekerjaan tidak sesuai dengan standar kesehatan dan persyaratan kesehatan yang berlaku, atau fasilitas perlindungan dalam proyek pembangunan yang berpotensi menimbulkan bahaya radiasi dibangun tanpa persetujuan dari departemen kesehatan;
(5) Tidak melakukan penilaian efektivitas fasilitas perlindungan terhadap penyakit akibat pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
(6) Sebelum proyek pembangunan selesai dan mulai digunakan, fasilitas perlindungan terhadap penyakit akibat pekerjaan belum lulus proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 70. Barangsiapa melanggar ketentuan undang-undang ini dan melakukan salah satu tindakan berikut, maka pihak yang berwenang dalam bidang pengawasan keselamatan kerja akan memberikan peringatan kepada pelaku tersebut, serta memerintahkannya untuk memperbaiki kesalahannya dalam waktu yang ditentukan. Jika pelaku tidak memperbaikinya setelah batas waktu yang ditentukan, maka ia akan dikenai denda sebesar sepuluh ratus ribu rupiah atau kurang:
(1) Hasil pemeriksaan dan penilaian terhadap faktor-faktor yang dapat menyebabkan penyakit akibat pekerjaan tidak disimpan, dilaporkan, atau dipublikasikan;
(2) Tidak diambilnya langkah-langkah pengendalian penyakit akibat pekerjaan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 undang-undang ini;
(3) Aturan-aturan terkait pencegahan penyakit akibat pekerjaan, prosedur operasional, serta langkah-langkah darurat untuk menangani kecelakaan akibat penyakit akibat pekerjaan tidak dipublikasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
(4) Pekerja tidak diajarkan cara-cara menjaga kesehatan mereka akibat pekerjaan, atau tidak ada bimbingan dan pengawasan terhadap upaya perlindungan diri pekerja dari penyakit akibat pekerjaan;
(5) Bahan kimia yang digunakan untuk pertama kalinya di dalam negeri atau diimpor untuk pertama kalinya, dan yang berkaitan dengan risiko penyakit akibat pekerjaan, tidak dilaporkan beserta data mengenai tingkat toksisitasnya, serta dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran atau persetujuan impornya. Pasal 71: Jika pengguna tenaga kerja melanggar ketentuan undang-undang ini dan melakukan salah satu tindakan berikut, maka departemen pengawasan keselamatan produksi akan memerintahkan agar mereka memperbaiki kesalahan tersebut dalam waktu yang ditentukan. Mereka juga akan diberi peringatan, dan dapat dikenai denda sebesar lima ratus ribu hingga seratus juta rupiah: (1) Tidak melaporkan secara tepat waktu dan jujur kepada departemen pengawasan keselamatan produksi mengenai proyek-proyek yang berpotensi menimbulkan penyakit akibat pekerjaan; (2) Tidak melakukan pemantauan terhadap faktor-faktor yang berpotensi menimbulkan penyakit akibat pekerjaan, atau sistem pemantauannya tidak berfungsi dengan baik; (3) Saat membuat atau mengubah kontrak kerja, tidak memberitahu pekerja mengenai risiko penyakit akibat pekerjaan yang sebenarnya; (4) Tidak menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan pekerja sesuai ketentuan yang berlaku, tidak membuat catatan kesehatan pekerja, atau tidak memberitahu pekerja secara tertulis mengenai hasil pemeriksaan tersebut; (5) Tidak memberikan salinan catatan kesehatan pekerja kepada pekerja saat mereka meninggalkan tempat kerja, sesuai ketentuan undang-undang ini. Pasal 72: Jika pengguna tenaga kerja melanggar ketentuan undang-undang ini dan melakukan salah satu tindakan berikut, maka departemen pengawasan keselamatan kerja akan memberikan peringatan kepada mereka, serta memerintahkan mereka untuk memperbaiki kesalahan tersebut dalam waktu yang ditentukan. Jika mereka tidak memperbaikinya, maka mereka akan dikenai denda sebesar lima ratus ribu hingga dua juta yuan. Dalam kasus yang serius, mereka akan diperintahkan untuk menghentikan kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya penyakit akibat pekerjaan, atau pihak berwenang yang berkompeten akan memerintahkan penutupan tempat kerja tersebut sesuai dengan kewenangan yang ditetapkan oleh Dewan Negara.
Berikut adalah contoh tindakan-tindakan yang dilarang:
(1) Intensitas atau konsentrasi faktor-faktor berbahaya di tempat kerja melebihi standar kesehatan kerja yang berlaku;
(2) Tidak menyediakan fasilitas perlindungan terhadap penyakit akibat pekerjaan maupun perlengkapan pelindung pribadi yang digunakan oleh pekerja, atau fasilitas dan perlengkapan tersebut tidak memenuhi standar kesehatan kerja yang berlaku;
(3) Tidak merawat, memperbaiki, atau memeriksa peralatan perlindungan terhadap penyakit akibat pekerjaan, fasilitas darurat, serta perlengkapan pelindung pribadi sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga peralatan tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik;
(4) Tidak melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap faktor-faktor berbahaya di tempat kerja sesuai dengan aturan yang berlaku;
(5) Meskipun faktor-faktor berbahaya di tempat kerja sudah dikendalikan, tetapi masih belum memenuhi standar kesehatan kerja yang berlaku, namun kegiatan yang berpotensi menimbulkan bahaya tersebut masih dilanjutkan;
(6) Tidak mengatur pengobatan bagi pekerja yang menderita penyakit akibat pekerjaan atau yang diduga menderita penyakit tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku;
(7) Ketika terjadi atau kemungkinan terjadi kecelakaan akibat penyakit akibat pekerjaan, tidak segera diambil tindakan darurat atau laporan tidak disampaikan sesuai dengan aturan yang berlaku;
(8) Tidak memasang tanda peringatan dan penjelasan dalam bahasa Mandarin di tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan bahaya penyakit akibat pekerjaan sesuai dengan aturan yang berlaku;
(9) Menolak pemeriksaan oleh departemen pengawasan keselamatan kerja;
(10) Menyembunyikan, memalsukan, mengubah, atau merusak catatan kesehatan pekerja, hasil pemeriksaan faktor-faktor berbahaya di tempat kerja, atau informasi lainnya yang relevan, atau menolak untuk menyediakan informasi yang diperlukan untuk diagnosis dan penilaian penyakit akibat pekerjaan;
(11) Tidak membayar biaya diagnosis dan penilaian penyakit akibat pekerjaan, serta biaya pengobatan dan pemeliharaan kehidupan pekerja yang menderita penyakit akibat pekerjaan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pasal 73: Bagi pihak yang menyediakan peralatan atau bahan kepada pengguna tenaga kerja yang berpotensi menimbulkan penyakit akibat pekerjaan, dan tidak menyediakan petunjuk penggunaan dalam bahasa Mandarin atau tidak memasang tanda peringatan beserta penjelasan dalam bahasa Mandarin sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka departemen pengawasan keselamatan produksi akan memerintahkan agar hal tersebut diperbaiki dalam waktu yang ditentukan. Pihak tersebut juga akan diberi peringatan, serta dikenai denda sebesar lima ratus ribu hingga dua juta yuan. Pasal 74: Jika pihak pengusaha dan lembaga kesehatan tidak melaporkan kasus penyakit akibat pekerjaan atau kasus yang diduga sebagai penyakit akibat pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka pihak berwenang yang bersangkutan akan memerintahkan mereka untuk memperbaiki kesalahan tersebut dalam waktu yang ditentukan. Mereka juga akan diberi peringatan, dan dapat dikenai denda sebesar kurang dari sepuluh ribu rupiah. Jika mereka berbuat curang, maka mereka akan dikenai denda sebesar dua puluh ribu hingga lima puluh ribu rupiah. Para pejabat yang bertanggung jawab secara langsung serta orang-orang yang turut terlibat dalam tindakan tersebut dapat dikenai sanksi berupa penurunan pangkat atau pemecatan sesuai dengan hukum yang berlaku. Pasal 75: Barangsiapa melanggar ketentuan undang-undang ini, dalam salah satu keadaan berikut, maka departemen pengawasan keselamatan produksi akan memerintahkan agar pelanggar tersebut segera memperbaiki kondisinya, dan dikenai denda sebesar lima ratus ribu hingga tiga ratus ribu yuan. Jika kasusnya serius, maka pelanggar tersebut akan diperintahkan untuk menghentikan kegiatan yang dapat menimbulkan penyakit akibat pekerjaan, atau pihak berwenang yang bersangkutan akan memerintahkan penutupan tempat kerja tersebut sesuai dengan kewenangan yang ditetapkan oleh Dewan Negara. Keadaan-keadaan tersebut antara lain:
(1) Menyembunyikan informasi mengenai bahaya yang ditimbulkan oleh teknologi, proses produksi, peralatan, atau bahan-bahan yang digunakan;
(2) Menyembunyikan informasi mengenai kondisi kesehatan kerja di perusahaan tersebut;
(3) Tempat kerja yang berbahaya, seperti tempat kerja yang menggunakan bahan-bahan beracun atau berbahaya, atau tempat kerja yang menggunakan isotop radioaktif, tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 25 undang-undang ini;
(4) Menggunakan peralatan atau bahan-bahan yang dilarang penggunaannya karena dapat menimbulkan penyakit akibat pekerjaan;
(5) Menyerahkan pekerjaan yang berpotensi menimbulkan penyakit akibat pekerjaan kepada unit atau individu yang tidak memiliki fasilitas perlindungan terhadap penyakit akibat pekerjaan, atau unit/individu tersebut menerima pekerjaan tersebut;
(6) Membongkar atau menghentikan penggunaan peralatan perlindungan terhadap penyakit akibat pekerjaan atau fasilitas darurat tanpa izin;
(7) Memerintahkan pekerja yang belum menjalani pemeriksaan kesehatan, pekerja yang memiliki kontraindikasi untuk bekerja, pekerja anak, atau pekerja wanita yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berpotensi menimbulkan penyakit akibat pekerjaan;
(8) Memberikan perintah yang melanggar aturan, sehingga pekerja dipaksa untuk melakukan pekerjaan tanpa adanya fasilitas perlindungan terhadap penyakit akibat pekerjaan. Pasal 76: Barangsiapa yang memproduksi, mengoperasikan, atau mengimpor peralatan atau bahan yang dilarang penggunaannya berdasarkan peraturan yang berlaku, dan peralatan/bahan tersebut berpotensi menimbulkan penyakit akibat pekerjaan, maka akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan administratif yang berlaku. Pasal 77: Jika pihak pengusaha melanggar ketentuan undang-undang ini, sehingga menimbulkan kerugian serius terhadap kesehatan dan keselamatan pekerja, maka departemen yang bertanggung jawab atas pengawasan keselamatan kerja wajib memerintahkan agar kegiatan yang dapat menyebabkan penyakit akibat pekerjaan dihentikan. Atau, departemen tersebut dapat mengusulkan kepada pihak berwenang yang bersangkutan untuk memerintahkan penutupan tempat kerja tersebut, sesuai dengan kewenangan yang ditetapkan oleh Dewan Negara. Selain itu, pihak pengusaha juga dikenai denda sebesar 100.000 hingga 500.000 yuan. Pasal 78: Jika pengusaha melanggar ketentuan undang-undang ini, sehingga menimbulkan kecelakaan yang disebabkan oleh penyakit akibat pekerjaan atau konsekuensi serius lainnya, dan hal tersebut merupakan tindak pidana, maka para pejabat yang bertanggung jawab secara langsung serta pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab akan dikenai sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 79: Barangsiapa yang melakukan layanan teknis terkait kesehatan kerja tanpa memiliki izin yang sah, atau lembaga kesehatan yang melakukan pemeriksaan kesehatan kerja atau diagnosis penyakit akibat pekerjaan tanpa izin, maka pihak berwenang pengawasan keselamatan produksi dan departemen kesehatan akan memerintahkan mereka untuk segera menghentikan tindakan ilegal tersebut. Selain itu, mereka juga akan dikenai denda atas keuntungan ilegal yang diperolehnya. Jika keuntungan ilegalnya lebih dari lima ribu yuan, maka mereka akan dikenai denda sebesar dua hingga sepuluh kali lipat dari jumlah keuntungan ilegal tersebut. Jika tidak ada keuntungan ilegal atau keuntungannya kurang dari lima ribu yuan, maka mereka akan dikenai denda sebesar lima ribu hingga lima puluh ribu yuan. Dalam kasus yang serius, para pejabat yang bertanggung jawab serta orang-orang yang turut terlibat dalam tindakan ilegal tersebut akan dikenai sanksi berupa penurunan pangkat, pemecatan, atau pengusiran dari jabatannya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pasal 80: Lembaga yang menyediakan layanan teknis terkait kesehatan kerja, serta lembaga kesehatan yang bertugas melakukan pemeriksaan kesehatan kerja dan diagnosis penyakit akibat pekerjaan, yang melanggar ketentuan undang-undang ini, dikenai sanksi berikut: pihak berwenang pengawasan keselamatan produksi dan departemen kesehatan akan memerintahkan mereka untuk segera menghentikan tindakan ilegal tersebut, memberikan peringatan, serta menyita keuntungan ilegal yang diperoleh. Jika keuntungan ilegalnya lebih dari lima ribu yuan, maka dikenakan denda sebesar dua hingga lima kali lipat dari jumlah keuntungan ilegal tersebut. Jika tidak ada keuntungan ilegal atau keuntungannya kurang dari lima ribu yuan, maka dikenakan denda sebesar lima ribu hingga dua puluh ribu yuan. Dalam kasus yang serius, lembaga tersebut akan dicabut izinnya oleh pihak yang memberikan izin atau persetujuan tersebut. Para pejabat yang bertanggung jawab secara langsung maupun orang-orang yang turut terlibat dalam tindakan ilegal tersebut akan dikenai sanksi berupa penurunan pangkat, pemecatan, atau pengusiran dari jabatannya. Jika tindakan tersebut merupakan tindak pidana, maka pelaku akan dikenai sanksi hukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Contoh tindakan ilegal tersebut antara lain: (1) Melakukan layanan teknis terkait kesehatan kerja, pemeriksaan kesehatan kerja, atau diagnosis penyakit akibat pekerjaan di luar lingkup izin yang diberikan; (2) Tidak menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan undang-undang ini; (3) Menerbitkan dokumen palsu. Pasal 81: Anggota komite diagnosis dan penilaian penyakit akibat pekerjaan yang menerima uang atau keuntungan lainnya dari pihak-pihak yang bersengketa terkait diagnosis penyakit akibat pekerjaan, akan diberi peringatan. Uang atau keuntungan yang diterima tersebut akan disita. Selain itu, mereka juga dapat dikenai denda sebesar 3.000 hingga 50.000 yuan. Mereka juga akan dicabut statusnya sebagai anggota komite diagnosis dan penilaian penyakit akibat pekerjaan, serta dihapus dari daftar para ahli yang ditetapkan oleh departemen kesehatan di tingkat provinsi, daerah otonom, atau kota langsung di bawah pemerintah pusat. Pasal 82: Jika departemen administrasi kesehatan dan departemen pengawasan keselamatan kerja tidak melaporkan kasus penyakit akibat pekerjaan serta kecelakaan yang disebabkan oleh faktor-faktor berbahaya di tempat kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka departemen administrasi tingkat atas akan memerintahkan mereka untuk memperbaiki kesalahan tersebut. Mereka juga akan diberi peringatan. Bagi mereka yang melaporkan data secara palsu atau menyembunyikan informasi, maka pemimpin unit tersebut, orang-orang yang bertanggung jawab secara langsung, serta pihak-pihak lain yang terlibat akan dikenai sanksi berupa penurunan pangkat, pemecatan, atau pengusiran dari jabatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Pasal 83: Pemerintah daerah di tingkat kabupaten ke atas yang tidak menjalankan kewajibannya dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit akibat pekerjaan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini, sehingga terjadi kecelakaan serius yang disebabkan oleh penyakit akibat pekerjaan di wilayah administrasinya, dan hal tersebut menimbulkan dampak sosial yang serius, maka pejabat yang bertanggung jawab secara langsung serta orang-orang yang turut bertanggung jawab lainnya akan dikenai sanksi berupa hukuman berat, mulai dari peringatan keras hingga pemecatan. Jika departemen pengawasan kesehatan kerja di tingkat kabupaten atau lebih tinggi tidak menjalankan tugas-tugas yang diatur dalam undang-undang ini, menyalahgunakan wewenangnya, mengabaikan tugasnya, atau bertindak korup, maka pejabat yang bertanggung jawab serta orang-orang yang turut terlibat akan dikenai sanksi berupa hukuman berat atau pembebasan dari jabatannya. Jika hal tersebut menyebabkan kecelakaan akibat penyakit akibat pekerjaan atau konsekuensi serius lainnya, maka mereka akan dikenai sanksi berupa pemecatan dari jabatannya. Pasal 84: Barangsiapa yang melanggar ketentuan undang-undang ini dan tindakannya merupakan tindak pidana, maka ia akan dikenai sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bab Ketujuh: Ketentuan Tambahan
Pasal 85: Arti dari istilah-istilah berikut dalam undang-undang ini adalah sebagai berikut:
Bahaya akibat penyakit pekerjaan, yaitu berbagai macam bahaya yang dapat menyebabkan penyakit pekerjaan pada para pekerja yang terlibat dalam kegiatan kerja. Faktor-faktor yang menyebabkan penyakit akibat pekerjaan meliputi berbagai faktor berbahaya secara kimia, fisika, dan biologis yang ada dalam proses kerja, serta faktor-faktor berbahaya lainnya yang muncul selama proses pekerjaan berlangsung. Larangan pekerjaan merupakan kondisi fisiologis atau patologis khusus yang dimiliki seseorang, sehingga ketika ia bekerja di bidang tertentu atau terpapar faktor-faktor berbahaya yang berkaitan dengan penyakit akibat pekerjaan, ia lebih rentan terkena penyakit tersebut dibandingkan orang-orang pada umumnya. Kondisi ini juga dapat memperburuk kondisi penyakit yang sudah ada sebelumnya, atau bahkan memicu munculnya penyakit yang berpotensi membahayakan keselamatan dan kesehatan orang lain selama proses kerja berlangsung. Pasal 86: Untuk unit-unit yang bukan merupakan pengguna tenaga kerja sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 undang-undang ini, namun yang menimbulkan bahaya penyakit akibat pekerjaan, kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit akibat pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan dengan merujuk pada ketentuan undang-undang ini. Unit yang melakukan penugasan tenaga kerja melalui sistem outsourcing harus memenuhi kewajiban-kewajiban yang diatur dalam peraturan ini sebagai pengguna tenaga kerja. Metode pelaksanaan undang-undang ini oleh Tentara Pembebasan Rakyat Tiongkok ditetapkan oleh Dewan Negara dan Komite Pusat **. Pasal 87: Pengawasan dan pengendalian terhadap bahaya penyakit akibat radiasi di lembaga-lembaga kesehatan, dilakukan oleh departemen kesehatan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini. Pasal 88 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2002.