Tentang kategori kebakaran untuk tangki amonia 20%!
Thread Content
Bagaimana cara mendefinisikan kategori kebakaran untuk tangki amonia sebesar 20%? Apakah dikategorikan sebagai kategori B atau kategori E? Bagaimana sebaiknya memikirkannya? Mohon bimbingan dari para ahli.**Amonia cair**:
Kategori bahaya: Gas mudah terbakar, kategori 2; Gas bertekanan tinggi; Toksisitas akut akibat inhalasi, kategori 3*; Korosi/pengiritan kulit, kategori 1B; Kerusakan serius pada mata/pengiritan mata, kategori 1; Bahaya terhadap lingkungan perairan – kerusakan akut, kategori 1.
**Larutan amonia**:
Kategori bahaya: Korosi/pengiritan kulit, kategori 1B; Kerusakan serius pada mata/pengiritan mata, kategori 1; Toksisitas terhadap organ target tertentu akibat paparan sekali saja, kategori 3 (pengiritan saluran pernapasan); Bahaya terhadap lingkungan perairan – kerusakan akut, kategori 1.
Oleh karena itu, larutan amonia dengan konsentrasi 20% termasuk dalam kategori bahan yang bersifat korosif. Maka, kategorinya dalam hal kebakaran adalah kategori V.