HCBBS Forum (Bahasa Indonesia)
Submit Chemical Projects / Find Solutions
Amplify Your Requirements on a Broader Chemical Platform *Engineering · Technology · Equipment · Solutions*
Submit Request

Kementerian Negara mengeluarkan **Daftar Proyek Investasi yang Disetujui untuk Tahun 2016**

2016-12-22View Original

Thread Content

Pada tanggal 20 Desember 2016, Dewan Negara mengeluarkan versi terbaru dari “Daftar Proyek Investasi yang Disetujui (Edisi 2016)”. Daftar ini mulai berlaku sejak tanggal penerbitannya, dan “Daftar Proyek Investasi yang Disetujui (Edisi 2014)” menjadi tidak berlaku lagi. Yahua Consulting membandingkan versi tahun 2014 dengan versi terbaru. Konten-konten yang berkaitan dengan pertambangan batu bara, industri kimia berbasis batu bara, dan industri petrokimia dalam daftar tersebut adalah sebagai berikut: 1. Bahan bakar dari batu bara: Proyek produksi gas alam dari batu bara dengan kapasitas produksi lebih dari 2 miliar meter kubik per tahun, serta proyek produksi minyak dari batu bara dengan kapasitas produksi lebih dari 1 juta ton per tahun, harus disetujui oleh otoritas pengelola investasi di bawah Dewan Negara. Sebelumnya: Proyek produksi gas alam dari batu bara dengan kapasitas produksi lebih dari 2 miliar meter kubik per tahun, serta proyek produksi minyak dari batu bara dengan kapasitas produksi lebih dari 1 juta ton per tahun, harus mendapatkan persetujuan dari otoritas pengelola investasi di Dewan Negara. 2. Industri petrokimia: Proyek-proyek pembangunan pabrik etilen, para-xilen (PX), dan difenilmetan diisocyanat (MDI) harus disetujui oleh pemerintah provinsi sesuai dengan rencana pengembangan industri petrokimia yang telah ditetapkan. Proyek pembangunan pabrik etilen, para-xilen (PX), dan difenilmetan diisocianat (MDI) yang tidak tercantum dalam perencanaan yang telah disetujui, dilarang untuk dibangun. Lama: Proyek pembangunan pabrik etilen yang baru harus disetujui oleh pemerintah provinsi, sesuai dengan rencana pengembangan industri petrokimia yang telah ditetapkan oleh Dewan Negara. 3. Industri kimia berbahan baku batu bara: Proyek-proyek pembuatan olefin dari batu bara dan proyek pembuatan para-xilen (PX) dari batu bara baru, harus disetujui oleh pemerintah provinsi sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Proyek pembuatan metanol dari batu bara dengan kapasitas produksi lebih dari 1 juta ton per tahun akan didirikan, dan proses persetujuannya dilakukan oleh pemerintah tingkat provinsi. Proyek-proyek lain dilarang dibangun. Lama: Industri kimia: Proyek produksi olefin dari batu bara dengan kapasitas lebih dari 500.000 ton per tahun, serta proyek produksi metanol dari batu bara dengan kapasitas lebih dari 1 juta ton per tahun. Proyek-proyek ini perlu mendapatkan persetujuan dari otoritas pengelola investasi di Dewan Negara ; Proyek pembangunan p-xilen (PX) yang baru, serta proyek pembangunan difenilmetan diisocianat (MDI) yang baru, disetujui oleh pemerintah provinsi sesuai dengan rencana pengembangan industri petrokimia yang telah disetujui oleh Dewan Negara. 4. Tambang batu bara: Proyek pengembangan tambang yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas produksi tahunan sebesar 1,2 juta ton atau lebih perlu disetujui oleh departemen terkait di bawah Dewan Negara. Sedangkan proyek yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas produksi tahunan sebesar 5 juta ton atau lebih perlu disetujui oleh departemen pengelola investasi di bawah Dewan Negara, dan hasil keputusannya harus dilaporkan kepada Dewan Negara ; **Proyek-proyek pengembangan batu bara lainnya di kawasan pertambangan, serta proyek-proyek pengembangan batu bara pada umumnya, ditetapkan oleh pemerintah provinsi. **Proyek-proyek yang dilarang untuk dibangun atau termasuk dalam kategori proyek yang harus dihentikan, tidak boleh disetujui. Pemberitahuan tersebut menyebutkan bahwa untuk proyek-proyek pertambangan batu bara, perlu diterapkan secara ketat ketentuan yang tercantum dalam “Pendapat Dewan Negara mengenai Upaya Mengurangi Kapasitas Produksi Berlebih di Sektor Batu Bara demi Mencapai Pembangunan yang Lebih Baik” (Guo Fa [2016] No. 7). Mulai tahun 2016, selama 3 tahun ke depan, prinsipnya tidak boleh ada persetujuan untuk proyek-proyek pembangunan tambang batu bara baru, proyek-proyek perbaikan teknologi untuk meningkatkan kapasitas produksi, maupun proyek-proyek peningkatan kapasitas produksi lainnya ; Jika benar-benar diperlukan pembangunan tambang batu bara yang baru, maka harus dilakukan penggantian dengan jumlah yang lebih sedikit. Lama: **Proyek pengembangan batu bara di kawasan pertambangan yang direncanakan, dengan kapasitas produksi tahunan 1,2 juta ton atau lebih, harus disetujui oleh departemen terkait di bawah Dewan Negara. Proyek-proyek dengan kapasitas produksi tahunan 5 juta ton atau lebih perlu dilaporkan kepada Dewan Negara untuk dicatat. Sementara itu, proyek-proyek pengembangan batu bara lainnya di kawasan pertambangan tersebut ditentukan oleh pemerintah provinsi.** ; Proyek pengembangan batu bara lainnya disetujui oleh pihak daerah. **Ditetapkan larangan terhadap pembangunan proyek-proyek pengembangan batu bara yang berisiko terjadi kebocoran gas batu bara, proyek dengan kandungan gas batu bara yang tinggi, serta proyek pengembangan batu bara skala kecil dan menengah; proyek-proyek semacam itu tidak boleh disetujui.
Reply #22016-12-25
Menghilangkan peralatan dan kapasitas produksi yang sudah ketinggalan zaman sangatlah mendesak

Submit a Project

**Looking for Chemical Technology, Equipment & Solutions?** No Registration Required Broader Platform Exposure | Global Chemical Service Provider Connections

Submit Request — Free Consultation

Disclaimer

This is an automated machine translation of the original thread. Some technical terms may have inaccuracies; the original text shall prevail. Click "View Original" at the top right to access the source page, which supports IP-based automatic real-time language translation. Please watch out for contact details and sales inducements to prevent fraud. All content and translations are for reference only, representing solely the poster's personal views. For enquiries, email service@hcbbs.com.