Thread Content
Sepuluh larangan terkait pencegahan kebakaran dan ledakan: 1. Dilarang merokok di dalam pabrik, serta membawa benda-benda yang mudah terbakar, mudah meledak, beracun, atau korosif ke dalam area pabrik. 2. Dilarang keras melakukan pekerjaan yang membutuhkan penggunaan api di dalam pabrik, tanpa memiliki “Izin Penggunaan Api dari Perusahaan Pengelola Minyak dan Gas” sesuai dengan aturan yang berlaku. 3. Dilarang keras memakai pakaian yang mudah menghasilkan listrik statis saat bekerja di area minyak dan gas. 4. Dilarang keras memakai sepatu yang memiliki paku untuk memasuki area pengolahan minyak dan gas, serta area yang berisiko terjadi kebakaran atau ledakan. 5. Dilarang sekali menggunakan bensin atau pelarut yang mudah menguap untuk membersihkan peralatan, pakaian, alat-alat, serta lantai. 6. Dilarang keras segala jenis kendaraan bermotor yang tidak mendapat izin untuk memasuki area produksi, area penyimpanan tangki, serta area yang mudah terbakar atau meledak. 7. Dilarang keras membuang bahan-bahan yang mudah terbakar, mudah meledak, serta bahan berbahaya di tempat tersebut. 8. Dilarang keras menggunakan logam hitam atau alat-alat yang dapat menghasilkan percikan api untuk memukul, mengetuk, atau melakukan pekerjaan apa pun di kawasan minyak dan gas. 9. Dilarang sekali-sekali memblokir jalur pemadam kebakaran, serta dilarang menggunakan atau merusak fasilitas pemadam kebakaran secara sembarangan. 10. Dilarang keras merusak berbagai fasilitas anti-ledakan yang ada di pabrik ini.
Dilarang keras menggunakan logam hitam atau alat-alat yang dapat menghasilkan percikan api untuk memukul, mengetuk, atau melakukan pekerjaan apa pun di kawasan minyak dan gas
Bagi perusahaan kimia, sangat penting untuk memperhatikan upaya pencegahan kebakaran dan ledakan.
Bagi perusahaan kimia, sangat penting untuk memperhatikan upaya pencegahan kebakaran dan ledakan.
Di perusahaan kimia, tindakan pencegahan kebakaran dan ledakan harus menjadi prioritas utama.