Thread Content
Pilihan ganda: Bagi mereka yang ingin memindahkan limbah berbahaya, mereka harus mengisi formulir sesuai dengan **aturan yang berlaku**, lalu mengajukan permohonan kepada otoritas pengelola lingkungan hidup di tingkat pemerintah daerah setingkat kota atau lebih tinggi, di tempat asal limbah berbahaya tersebut. A: Formulir pengiriman limbah biasa
B: Buku catatan limbah biasa
C: Formulir pengiriman limbah berbahaya
D: Buku catatan limbah rumah tangga
Jawaban yang benar: **C**
Sumber: Undang-Undang Republik Rakyat Tiongkok tentang Pencegahan dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan oleh Limbah Padat, Pasal 59
C: Formulir Transfer Limbah Berbahaya. Untuk mentransfer limbah berbahaya, harus mengisi formulir **yang berlaku (C: Formulir Transfer Limbah Berbahaya)**, dan mengajukan permohonan kepada otoritas pengelola lingkungan hidup di tingkat pemerintah daerah setingkat kota atau yang lebih tinggi, di tempat asal limbah berbahaya tersebut.
Menurut Pasal 59, Bab 4 dari “Undang-Undang Republik Rakyat Tiongkok tentang Pencegahan dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan oleh Limbah Padat”, dalam proses pemindahan limbah berbahaya, wajib mengisi formulir khusus terkait pemindahan limbah berbahaya tersebut. Selain itu, perlu juga mengajukan permohonan kepada otoritas pengelola lingkungan di tingkat pemerintah daerah setingkat kota atau yang lebih tinggi, di tempat asal limbah berbahaya tersebut berada. Otoritas pengelola perlindungan lingkungan di tingkat kota atau daerah yang lebih tinggi di tempat asal limbah berbahaya tersebut harus memperoleh persetujuan dari otoritas pengelola perlindungan lingkungan di tingkat kota atau daerah yang sama di tempat tujuan, sebelum dapat menyetujui pemindahan limbah berbahaya tersebut. Tidak boleh dipindahkan tanpa izin. Jika limbah berbahaya dipindahkan melalui wilayah administratif yang bukan merupakan tempat asal maupun tempat penerima limbah tersebut, maka otoritas pengelola lingkungan hidup di tingkat kota atau lebih tinggi di tempat asal limbah tersebut harus segera memberitahu otoritas pengelola lingkungan hidup di wilayah-wilayah yang dilalui oleh limbah tersebut.