Thread Content
Baru-baru ini ditemukan sebuah masalah. Truk tangki berisi gas cair yang dikirim ke perusahaan tersebut, setelah diisi dengan gas cair sebelum keluar dari pabrik, kemudian udara nitrogen dimasukkan ke dalam truk tangki tersebut untuk meningkatkan tekanan gasnya. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kandungan nitrogen dalam fase gas truk tangki tersebut mencapai 40% berat. Gas tersebut, setelah masuk ke dalam sistem, menyebabkan tekanan di tower depropanasi menjadi terlalu tinggi, yaitu lebih dari 1,8 MPa. Untuk mencegah tekanan yang berlebihan di tower depropanasi, diperlukan proses pembuangan gas secara terus-menerus. Kandungan nitrogen di tangki pengembalian gas berkisar sekitar 30% berat. Agar proses pemisahan dapat berjalan dengan baik, konsumsi uap di reaktor pemanas tower pun meningkat secara drastis. Silakan diskusikan: setelah truk tangki berisi gas cair terisi penuh, apakah diperbolehkan untuk memasukkan udara nitrogen ke dalam truk tersebut guna meningkatkan tekanan gasnya? Apakah tindakan ini melanggar aturan? Adakah ketentuan yang melarang hal tersebut? ; Selain itu, berapa banyak manfaat yang bisa diperoleh oleh perusahaan pihak lawan atau pengemudi dari tindakan ini?
Contoh bahan baku yang mengandung gas cair terkadang digunakan sebagai pengganti, sementara yang lain ditambahkan secara sengaja untuk mendapatkan keuntungan.