HCBBS Forum (Bahasa Indonesia)
Submit Chemical Projects / Find Solutions
Amplify Your Requirements on a Broader Chemical Platform *Engineering · Technology · Equipment · Solutions*
Submit Request

Pengelolaan minyak dan gas dari batu bara dilakukan secara terpusat, sedangkan pengelolaan olefin dari batu bara dilakukan secara lokal | Dewan Negara menerbitkan daftar proyek investasi yang disetujui

2016-12-23View Original

Thread Content

Proyek pengolahan batu bara menjadi minyak dan gas: persetujuan dari pemerintah pusat; proyek pengolahan batu bara menjadi olefin: persetujuan dari pemerintah daerah. Dewan Negara telah menerbitkan daftar proyek investasi yang mendapat persetujuan. Penulis/Sumber: Tanggal: 2016-12-23. Jumlah klik: 14. Dewan Negara baru-baru ini menerbitkan “Daftar Proyek Investasi yang Mendapat Persetujuan (Edisi 2016)”. Dalam penyempurnaan “Daftar” ini, sebanyak 17 kewenangan persetujuan dibatalkan atau dialihkan. Dari jumlah tersebut, 2 di antaranya diganti dari proses persetujuan menjadi proses pendaftaran saja, sedangkan 15 kewenangan lainnya dialihkan ke pemerintah daerah untuk ditentukan. Di antaranya, proyek-proyek yang akan dimasukkan ke dalam rencana tersebut meliputi pembangunan pelabuhan pengolahan minyak baru, pelabuhan khusus untuk gas alam dari batu bara, dermaga khusus untuk kontainer, pusat navigasi untuk pelayaran sungai, pengembangan tambang logam langka, produksi olefin dari batu bara, produksi metanol dari batu bara, pemrosesan dan pemisahan logam langka, serta pembangunan pabrik mobil baru. Proyek-proyek ini akan disetujui oleh pemerintah tingkat provinsi atau pemerintah daerah. Pada saat yang sama, proyek-proyek yang termasuk dalam Katalog Panduan Investasi Asing, dengan total investasi (termasuk penambahan modal) sebesar 100 juta dolar AS hingga 300 juta dolar AS, akan diserahkan kepada pemerintah provinsi untuk mendapatkan persetujuan. Pada bulan Mei 2015, **Komisi Pengembangan dan Reformasi Nasional** mengeluarkan Pemberitahuan tentang Pelaksanaan Baik Rencana Penataan Industri Petrokimia (No. 1047 tentang Pengembangan Industri), yang menyatakan bahwa proyek-proyek pembuatan olefin dari batu bara serta proyek pengolahan minyak baru yang tercantum dalam “Rencana” tersebut harus disetujui oleh departemen pengembangan dan reformasi tingkat provinsi. Di antaranya adalah proyek produksi olefin dari batu bara di Ordos yang dikelola oleh China Power Investment Group, proyek serupa yang dikelola oleh Zhongtian Hechuang di Ordos, proyek produksi olefin dari batu bara di Shuangyashan yang dikelola oleh Heilongjiang Longtai, proyek produksi olefin dari batu bara di Hebi yang dikelola oleh Sinopec-Henan Coal Chemical, proyek produksi olefin dari batu bara di Bijie yang juga dikelola oleh Sinopec, proyek produksi olefin dari batu bara di Yulin yang dikelola oleh China National Coal Group, proyek produksi olefin dari batu bara di Pingliang yang dikelola oleh Huahong Huijin, proyek produksi olefin dari batu bara di Haixi Prefecture yang dikelola oleh Qinghai Mining Group, serta proyek produksi olefin dari batu bara di Hulunbuir yang dikelola oleh Shenhua Group. Daftar investasi di bidang petrokimia: Proyek pembuatan gas alam dari batu bara dengan kapasitas produksi lebih dari 2 miliar meter kubik per tahun, serta proyek pembuatan minyak dari batu bara dengan kapasitas produksi lebih dari 1 juta ton per tahun, harus disetujui oleh otoritas pengelola investasi di bawah Dewan Negara. Industri kimia batu bara: Proyek-proyek pembuatan olefin dari batu bara dan proyek pembuatan para-xilen (PX) dari batu bara yang baru, harus disetujui oleh pemerintah provinsi sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Proyek pembuatan metanol dari batu bara dengan kapasitas produksi lebih dari 1 juta ton per tahun akan disetujui oleh pemerintah provinsi. Proyek-proyek lain dilarang dibangun. Petrokimia: Proyek pembangunan pabrik etilen, para-xilen (PX), dan difenilmetan diisocianat (MDI) harus disetujui oleh pemerintah provinsi sesuai dengan rencana pengembangan industri petrokimia yang telah ditetapkan. Proyek-proyek pembangunan pabrik etilen, para-xilen (PX), dan difenilmetan diisocianat (MDI) yang tidak tercantum dalam perencanaan yang telah disetujui, dilarang untuk dibangun. Fasilitas penerimaan dan penyimpanan LPG (tidak termasuk proyek pendukung di ladang minyak dan gas serta pabrik pengolahan minyak): disetujui oleh pemerintah daerah. Fasilitas penerimaan, penyimpanan, dan pengangkutan LNG impor: Proyek-proyek pembangunan baru (termasuk perluasan di lokasi lain) harus disetujui oleh departemen terkait di bawah Dewan Negara. Sedangkan proyek-proyek dengan kapasitas penerimaan dan penyimpanan sebesar 3 juta ton atau lebih perlu disetujui oleh departemen yang bertanggung jawab atas investasi di bawah Dewan Negara, dan hasil persetujuannya perlu dilaporkan kepada Dewan Negara. Proyek-proyek lainnya disetujui oleh pemerintah provinsi. Jaringan pipa pengiriman minyak (tidak termasuk jaringan pipa pengumpulan dan pengiriman minyak di ladang minyak): Proyek jaringan pipa utama yang melintasi perbatasan atau antar provinsi (wilayah, kota) harus disetujui oleh otoritas pengelola investasi di Dewan Negara. Proyek yang melintasi perbatasan perlu didaftarkan kepada Dewan Negara terlebih dahulu. Proyek-proyek lainnya disetujui oleh pihak daerah. Jaringan pipa transmisi gas (tidak termasuk jaringan pipa pengumpulan dan transmisi minyak dan gas): Proyek jaringan pipa utama yang melintasi perbatasan negara atau antar provinsi (wilayah, kota) harus disetujui oleh otoritas pengelola investasi di Dewan Negara. Proyek yang melintasi perbatasan negara perlu didaftarkan kepada Dewan Negara terlebih dahulu. Proyek-proyek lainnya disetujui oleh pihak daerah. Pengolahan minyak: Pembangunan pabrik pengolahan minyak yang baru serta perluasan pabrik pengolahan minyak yang sudah ada harus disetujui oleh pemerintah provinsi sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Proyek pembangunan pabrik pengolahan minyak baru maupun perluasan pabrik pengolahan minyak yang tidak tercantum dalam rencana yang telah disetujui, dilarang untuk dibangun. Etil alkohol bahan bakar termodifikasi: Disetujui oleh pemerintah provinsi. Pengembangan tambang logam langka, bijih besi, dan tambang logam berwarna: disetujui oleh pemerintah provinsi. Logam langka: Proyek pengolahan dan pemisahan logam langka, serta proyek pengolahan lebih lanjut logam langka, harus disetujui oleh pemerintah tingkat provinsi. Proyek terkait rokok, selulosa asetat untuk keperluan rokok, dan serat sutra disetujui oleh departemen pengelola industri di bawah Dewan Negara.
Reply #22016-12-23
Metanol yang dibuat dari batu bara dengan kandungan di bawah 1 juta tidak akan diproduksi lagi?

Submit a Project

**Looking for Chemical Technology, Equipment & Solutions?** No Registration Required Broader Platform Exposure | Global Chemical Service Provider Connections

Submit Request — Free Consultation

Disclaimer

This is an automated machine translation of the original thread. Some technical terms may have inaccuracies; the original text shall prevail. Click "View Original" at the top right to access the source page, which supports IP-based automatic real-time language translation. Please watch out for contact details and sales inducements to prevent fraud. All content and translations are for reference only, representing solely the poster's personal views. For enquiries, email service@hcbbs.com.