Thread Content
Diameter dalam kurang dari 150 mm, suhu di bawah titik didih, tekanan kurang dari berapa? Harus dipenuhi semuanya, atau cukup memenuhi salah satunya saja? Orang baru mungkin akan bertanya dengan cara yang tidak profesional, mohon dimaafkan
Postingan ini terakhir diubah oleh hy_0619 pada tanggal 30-11-2016 pukul 12:30. Dalam spesifikasi teknisnya dijelaskan secara rinci bahwa 1. Tekanan kerja (PW) ≥ 0,1 MPa (tidak termasuk tekanan statis cairan). 2. Diameter dalam (untuk luas penampang yang bukan berbentuk lingkaran, digunakan ukuran maksimumnya) ≥ 0,15 M, dan volume V ≥ 0,025 M³. 3. Media yang digunakan berupa gas, gas cair, atau cairan dengan suhu kerja maksimum yang setara atau lebih tinggi dari titik didih standarnya. Hanya wadah tekanan yang memenuhi ketiga kriteria di atas yang disebut wadah tekanan, dan wadah tekanan semacam inilah yang perlu menjalani pemeriksaan tahunan
Postingan ini terakhir diedit oleh ldx2008 pada tanggal 2016-12-1 pukul 07:53. Selain itu, berdasarkan regulasi terbaru, tekanan yang diizinkan adalah kurang dari 0,1 MPa, dengan volume kurang dari 30 L. Cukup penuhi satu saja
Bekerja di bidang kimia, perlu memperhatikan regulasinya
Bacalah dengan seksama spesifikasi yang berlaku; yang berada di luar rentang spesifikasi tersebut tidak perlu diperiksa.
Orang yang bekerja di bidang penjualan, baru memulai karirnya :D
Peralatan yang perlu diperiksa harus memenuhi 3 syarat sekaligus: 1) Tekanan kerja minimal 0,1 MPa; 2) Kapasitas volumenya minimal 0,030 m3, dan diameter dalamnya minimal 150 mm; 3 Media yang digunakan berupa gas, gas cair, serta cairan dengan suhu kerja maksimum yang setara atau lebih tinggi dari titik didih standarnya
Pelajarilah TSG 21-2016 “Peraturan Pengawasan Teknis Keamanan Wadah Tekanan Tetap”!