HCBBS Forum (Bahasa Indonesia)
Submit Chemical Projects / Find Solutions
Amplify Your Requirements on a Broader Chemical Platform *Engineering · Technology · Equipment · Solutions*
Submit Request

Aturan keselamatan penggunaan LPG dan gas

2016-11-24View Original

Thread Content

Aturan keselamatan penggunaan LPG dan gas: 1. Peralatan serta saluran pipa yang digunakan untuk LPG (selanjutnya disebut LPG) dan gas harus dioperasikan sesuai dengan prosedur operasi yang berlaku. Pengoperasian peralatan tersebut dalam kondisi suhu, tekanan, beban, atau kapasitas yang melebihi batas yang ditentukan adalah dilarang keras. 2. Koefisien pengisian pada truk tangki gas cair, tabung baja, dan tangki penyimpanan tidak boleh melebihi 80% dari kapasitasnya (untuk tangki berbentuk bola, pengisian dilakukan sesuai nilai desainnya). Batas suhu gas cair yang masuk ke dalam tangki penyimpanan harus diatur sedemikian rupa sehingga tekanan uapnya tidak melebihi tekanan operasi yang diizinkan oleh tangki tersebut. Ketika suhu lingkungan melebihi 30°C, tangki penyimpanan yang berada di luar ruangan dan tidak memiliki sistem pemanas perlu didinginkan dengan cara menyemprotkan air. 3. Prosedur operasi yang aman untuk peralatan LPG dan gas harus ditentukan sesuai dengan perubahan cuaca. Ketika suhu udara turun di musim dingin, sebaiknya dikurangi kandungan air dan cairan dalam sistem LPG serta gas. Air dan cairan tersebut perlu dikeluarkan secepatnya, agar peralatan dan saluran pipa tidak membeku atau rusak akibatnya ; Pada hari berangin kencang, perlu ditingkatkan pemeriksaan rutin untuk mencegah matinya api di tungku dan terjadinya backfire pada obor. 4. Setelah proses pengisian gas cair selesai pada berbagai truk tangki, saluran dan sambungan-sambungannya perlu diputus sepenuhnya. Setelah itu, perlu dilakukan pemeriksaan keamanan oleh petugas yang bertugas, sebelum truk tersebut dapat dijalankan. Ketika truk tangki masuk ke lokasi, harus dipasang peredam api pada saluran pembuangan gasnya. 5. Dengan mulainya penggunaan peralatan baru tersebut, perlu dilakukan pemeriksaan khusus terhadap peralatan yang digunakan untuk mengolah gas cair dan gas alam. Harus ada rencana operasional yang disetujui oleh pihak berwenang, serta langkah-langkah keamanan dan prosedur operasi yang harus diterapkan dengan ketat. 6. Peralatan dan saluran untuk gas cair serta LPG harus dirancang sedemikian rupa sehingga tidak bocor atau kebocoran tidak terjadi. Jika terjadi kebocoran, harus segera diambil tindakan. Jika kebocoran tidak dapat dihentikan, segera matikan sumber api dan aliran bahan bakar. Matikan pula perangkat-perangkat yang berpotensi menghasilkan percikan api, seperti ponsel dan pager. Hentikan pula lalu lintas kendaraan, agar kecelakaan tidak terjadi atau menyebar. Semua perangkat pemantauan dan alarm harus diperiksa serta diuji secara berkala, agar tetap sensitif dan berfungsi dengan baik. 7. Melalui saluran gas cair dan gas di jalan raya atau daerah yang ramai, perlu diambil langkah-langkah seperti memperkuat struktur saluran tersebut, memperkokoh penyangga saluran, serta membangun jembatan penopang saluran tersebut ; Untuk saluran gas cair dan gas yang melintasi jalan raya utama, perlu dipasang tanda-tanda yang jelas serta papan peringatan keselamatan. 8. Gas cair dan gas lainnya tidak boleh dibuang begitu saja. Gas tersebut harus dibakar melalui tiang pembakaran. Peralatan untuk menyalakan api pada tiang pembakaran perlu diperiksa secara berkala, serta diuji secara teratur, agar tetap berfungsi dengan baik. 9. Perkuat pengelolaan keamanan penggunaan gas cair untuk keperluan sipil, seperti stasiun pengisian gas cair, kompor rumah tangga (termasuk jaringan pipa gas cair di daerah perumahan), serta dapur umum. Lakukan pemeriksaan secara berkala. Tabung gas cair perlu diperiksa sesuai aturan yang berlaku, dan tidak boleh digunakan melebihi batas waktu yang ditentukan. Mengajarkan kepada karyawan dan keluarga mereka cara menggunakan gas cair dengan benar, guna mencegah kebakaran, ledakan, dan kecelakaan yang dapat menimbulkan cedera. 10. Pelaksanakan peraturan, standar, dan pedoman terkait pengelolaan gas cair dan gas alam secara serius. Perbanyak jumlah petugas pemeriksa peralatan, tingkatkan kualitas mereka, serta sediakan peralatan pemeriksaan yang diperlukan. 11. Lakukan pendidikan dan pelatihan keselamatan yang serius bagi para pekerja yang bekerja dengan gas cair dan gas alam, serta lakukan latihan darurat secara berkala. Semua operator yang ditugaskan di posisi yang rentan terhadap bahan-bahan mudah terbakar dan meledak harus menjalani pelatihan teknis khusus. Selain itu, perlu dibuat catatan penilaian keselamatan untuk mereka. Mereka yang tidak lulus penilaian tersebut tidak diperbolehkan menjabat di posisi tersebut. 12. Truk pengangkut gas cair serta stasiun pengisian harus dilengkapi dengan fasilitas penghubung ke tanah yang memenuhi standar yang berlaku. Selain itu, perlu juga disediakan alat untuk merekumpulkan gas dan cairan tersebut, atau saluran pengembalian yang tertutup. Pembebasan gas ke udara luar dilarang ; Area tangki gas cair harus dilengkapi dengan dinding pembatas atau pagar serta pintu gerbang; orang yang bukan staf dilarang memasukinya. 13. Pada titik terendah serta titik ekspansi dari saluran gas cair dan pipa gas, perlu dipasang katup pengumpul kondensat serta saluran pembuangan khusus. Proses pengumpulan kondensat harus dilakukan secara berkala, dan sebaiknya dilakukan dengan cara yang tertutup. 14. Kandungan hidrogen sulfida pada gas cair dan gas yang masuk ke jaringan sistem tidak boleh melebihi 20 mg/Nm3, sedangkan total kandungan belerangnya tidak boleh melebihi 40 mg/Nm3. 15. Semua wadah penyimpanan gas cair dan gas lainnya, saluran proses, serta perangkat pendukungnya, harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam “Peraturan Pengawasan Keamanan Peralatan Khusus” yang dikeluarkan oleh Dewan Negara, serta “Peraturan Pengawasan Teknis Keamanan Wadah Bertekanan” yang dikeluarkan oleh Biro Pengawasan Teknis. Peralatan berupa wadah bertekanan tersebut harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam GB150 “Wadah Bertekanan dari Baja”. 16. Di area produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan penggunaan gas cair serta gas lainnya, harus disediakan fasilitas pemadam kebakaran yang memadai, serta dibuat jalur evakuasi khusus untuk keperluan pemadaman kebakaran. Jarak keamanan antara peralatan dan sistem produksi yang menggunakan api terbuka sekaligus gas berupa LPG, harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam standar GB50160 “Standar Desain Keamanan Api untuk Perusahaan Industri Petrokimia” dan standar-standar terkait lainnya. Selain itu, diperlukan pula adanya fasilitas keamanan yang memadai, seperti tirai uap, tirai air, dinding pemisah, zona pemisah, tanggul penghalang api, serta uap pemadam api. 17. Pemanas, tungku pemanasan, dan furnace yang menggunakan gas sebagai bahan bakar harus dilengkapi dengan perangkat keamanan seperti alat pemadam api, lampu pengawas, detektor api, dan detektor proses pembakaran. Sebelum menyalakan tungku, ambillah langkah-langkah yang efektif untuk memastikan tidak ada gas yang menumpuk di dalam tungku. 18. Di area yang memiliki peralatan berbahan baku gas cair dan gas lainnya, harus dipasang alat deteksi dan peringatan kebocoran gas, serta perlengkapan perlindungan diri yang diperlukan.
19. Untuk mencegah akumulasi listrik statis, peralatan dan saluran pipa yang digunakan untuk mengolah gas cair dan gas lainnya harus dilengkapi dengan sistem penghubung ke tanah yang memadai, sesuai dengan standar yang berlaku. 20. Peralatan untuk gas cair dan LPG, serta kerangka baja dari saluran pipa tersebut, perlu dilapisi dengan lapisan pelindung tahan panas agar terlindungi dari pengaruh panas. 21. Peralatan dan instrumen untuk gas cair serta LPG harus berjenis tahan ledakan. 22. Semua saluran gas cair dan gas yang terletak di bawah tanah perlu dilengkapi dengan lapisan pelindung anti-korosi, serta metode perlindungan katodik. 23. Di depan obor, perlu disediakan fasilitas untuk menguapkan dan memisahkan cairan hidrokarbon. Tidak diperbolehkan membuang hidrokarbon dalam bentuk cair langsung ke sistem saluran pembuangan obor. 24. Pada sistem obor, perlu dipasang penutup air, penutup nitrogen, alat pencegah kebakaran, dan sebagainya. Mencegah pengaruh tempering, ledakan, atau kecelakaan lainnya. 25. Arah saluran pipa pembawa obor harus disusun secara rasional. Panjang saluran pipa sebaiknya diminimalkan, sedangkan jumlah belokannya sebaiknya dikurangi. Saluran pipa perlu memiliki kemiringan tertentu, dan di bagian yang paling rendah perlu ada fasilitas untuk mengalirkan cairan yang menumpuk. 26. Pekerjaan konstruksi fasilitas dan saluran untuk gas cair serta LPG harus dilakukan oleh pihak kontraktor yang memiliki kualifikasi yang memadai. 27. Peralatan dan saluran untuk gas cair maupun LPG, setelah proses pemasangan atau perbaikan selesai, harus menjalani uji tekanan air dan uji kekedapan udara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, diperlukan waktu tertentu untuk memastikan bahwa tidak ada kebocoran, tidak ada deformasi yang signifikan, dan tidak terjadi pemuaian yang tidak merata. 28. Lakukan tugas-tugas yang berkaitan dengan tanggung jawab pekerjaan secara serius. Peralatan dan saluran pipa yang digunakan untuk menyimpan gas cair serta gas lainnya perlu diperiksa secara rutin dan berkala. Saat peralatan dihentikan untuk perawatan, dilakukan pemeriksaan makroskopis dan pengujian tanpa merusak, serta dibuat catatan yang rapi untuk menyusun arsip yang lengkap. 29. Peralatan untuk gas cair dan LPG harus dilengkapi dengan berbagai perlengkapan keamanan, seperti katup pengaman, alat pengukur tingkat cairan, manometer, termometer, sistem peringatan tingkat cairan yang terlalu tinggi atau terlalu rendah, alat pembuangan darurat, serta fasilitas isolasi panas. Peralatan tersebut perlu diperiksa dan diservis secara berkala agar tetap berfungsi dengan baik. 30. Peralatan dan saluran pipa yang digunakan untuk menyimpan gas cair serta gas lainnya perlu diperiksa dan dipantau sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Jika ditemukan adanya potensi bahaya, maka perlu diambil tindakan yang efektif untuk mengatasinya. Tindakan perbaikan tersebut dapat dilakukan selama proses perawatan rutin atau perbaikan besar yang dilakukan setiap tahunnya. Ketika potensi bahaya mulai mengancam keselamatan produksi, segera hentikan mesin untuk menangani masalah tersebut.
Reply #22016-11-24
Ini bagus, terima kasih sudah berbagi....:):):):):):)

Submit a Project

**Looking for Chemical Technology, Equipment & Solutions?** No Registration Required Broader Platform Exposure | Global Chemical Service Provider Connections

Submit Request — Free Consultation

Disclaimer

This is an automated machine translation of the original thread. Some technical terms may have inaccuracies; the original text shall prevail. Click "View Original" at the top right to access the source page, which supports IP-based automatic real-time language translation. Please watch out for contact details and sales inducements to prevent fraud. All content and translations are for reference only, representing solely the poster's personal views. For enquiries, email service@hcbbs.com.