Thread Content
1. Persyaratan izin pembuatan ketel uap (Peraturan Kualitas Nasional No. 194), Pasal 11 ayat (3): Peralatan pengukuran dan uji coba: harus memiliki peralatan pengukuran yang memenuhi standar untuk pengukuran panjang, suhu, tekanan, dan listrik, atau adanya sistem untuk menentukan nilai ukuran yang akurat. Apa arti kalimat ini? Apakah yang dimaksud adalah apakah alat-alat seperti penggaris, termometer, manometer, dan sejenisnya perlu dikalibrasi? 2. Aturan pengawasan terhadap unit-unit yang bertugas memasang dan merenovasi ketel uap. Lampiran 2: Persyaratan dasar mengenai peralatan kerja dan peralatan pengujian yang digunakan oleh unit-unit tersebut. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan “peralatan pengujian instrumen termal” dalam persyaratan tersebut? Maksudnya adalah peralatan seperti manometer, alat pengukur tingkat air, termometer, dan sejenisnya? Harap para guru yang berpengetahuan dapat memberikan petunjuknya. Terima kasih banyak!
Tidak mengerti, mungkin berkaitan dengan peralatan pengukuran dan pemeriksaan yang diperlukan dalam proses produksi
Tidak mengerti, mungkin berkaitan dengan peralatan pengukuran dan pemeriksaan yang diperlukan dalam proses produksi
Apakah Anda sudah memiliki kesimpulan yang benar mengenai peralatan pengujian instrumen termal yang terkait dengan proses pemberian sertifikat untuk pemasangan ketel uap? Mohon dibagikan